Rabu, 06 April 2011

HAK ASASI MANUSIA

Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
• MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
• Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
• Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
• Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
• Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
• Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
• Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
 PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
• Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
• Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
• Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
 HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
• Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
• Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
 BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
• Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
• Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
• Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
• Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
• Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
• Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
• Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
• Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
• Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8)Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
• Hidup
• Kemerdekaan dan keamanan badan
• Diakui kepribadiannya
• Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
• Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
• Mendapatkan asylum
• Mendapatkan suatu kebangsaan
• Mendapatkan hak milik atas benda
• Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
• Bebas memeluk agama
• Mengeluarkan pendapat
• Berapat dan berkumpul
• Mendapat jaminan sosial
• Mendapatkan pekerjaan
• Berdagang
• Mendapatkan pendidikan
• Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
• Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
• Undang – Undang Dasar 1945
• Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
• Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
• Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
• Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
• Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
• Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional.
Konsep HAM dalam UU. No. 39 tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Relevansi Konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 dan Islam
Walaupun tidak sampai pada tingkatan studi kritis dan dengan mencoba melakukan komparasi secara sederhana antara konsep hak asasi manusia yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 dengan konsep HAM dalam Islam melalui pendekatan relevansional maka studi ini bermaksud menjawab pertanyaan sejauh mana relevansi antar kedua konsep tersebut.
Untuk melakukan kajian ini penulis membagi ke dalam beberapa domain, antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kesejahteraan bersama,
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Piagam Madinah dimulai dengan kalimat basmalah. Dalam pasal 22 ditegaskan bahwa orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak akan menolong pelaku kejahatan dan juga tidak akan membelanya. Bilamana terjadi peristiwa ataun perselisihan di antara pendukung Piagam Madinah yang dikhawatirkaan akan menimbulkan bahaya dan kerusakan, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah, demikian ditetpakan dalam pasal 42.
Sedangkan dalam UU. No. 39 tahun 1999 tepatnya pada bagian “Ketentuan Umum” point 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan sebuah hak yang melekat pada manusia dalam eksistensinya sebagai ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah-Nya. Artinya persoalan penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja menempatkan manusia pada posisi sentral (antropoSentris) akan tetapi terdapat dimensi transendental yang juga harus diperhatikan.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep penegakan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam terminologi Islam disebut tauhid tertera baik dalam Piagam Madinah maupun UU tentang HAM.
2. Keadilan
Keadilan tercantum secara tegas baik di dalam Islam yang tertera dalam al-Qur’an maupun dalam Piagam Madinah maupun di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan konstitusi mana saja di dunia ini. Bahkan kata keadilan ini bergema pada setiap ada persekutuan sosial, tidak terkecuali dalam suatu keluarga. Keadilan, menurut Daniel Webster, adalah kebutuhan manusia yang paling luhur.
Pasal 17, 18, dan 19 UU No. 39 tahun 1999 secara umum menetapkan bahwa bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh keadilan. Tentu saja cara mmeperolehnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme yang telah diatur. Semua perkara, kasus, dan sengketa yang terjadi dalam masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keadilan, keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan dalam konsepsi Islam, berbuat adil merupakan aktivitas yang dekat dengan takwa.
3. Kesejahteraan bersama
Dalam pasal 36 UU No. 39 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi pengembangan dirinya dengan cara yang tidak melanggar hukum. Lebih jauh lagi dalam pasal 27 (2) UUD 1945 ditetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam Islam merupakan salah satu yang diutamakan. Ajaran zakat, infaq dan sodaqoh merupakan bentuk kepedulian Islam terhdapa terciptanya kesejahteraan bersama dan kebebasan dari kemiskinan. Selain itu, Islam juga sangat mengutamakan kebersamaan dan menganjurkan tolong menolong terutama terhadap kaum miskin dan lemah dan oleh karena itu, Islam mengharamkan riba.
REFERENSI :
1).www.organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indon... - Tembolok - Mirip
2). www.emperordeva.wordpress.com/.../sejarah-hak-asasi-manusia/ - Tembolok - MiriP
3). Hak ASASI MANUSIA ( HAM ) http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1870538-hak-asasi-manusia-ham/#ixzz1Hx3iLcCi
4). www.mlatiffauzi.wordpress.com/.../konsep-hak-asasi-manusia-dalam-uu-nomor-39-tahun-1999-telaah-dalam-perspektif-islam/ - Tembolok - Mirip

Kamis, 03 Maret 2011

KETAHANAN NASIONAL

A. Latar Belakang
Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak tak terbatas. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sistem negara bersifat demokratis, sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat. Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia.

B.Pokok-Pokok Pikiran
Ada 2 pokok pikiran ketahan nasioanal
1.Manusia Berbudaya
Manusia senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan, dan kelangsungan hidup serta berupaya memenuhi kebutuhan materiil maupun spiritualnya.
2.Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi
Falsafah dan ideologi juuga menjadi pokok pikiran, hal ini dari makna falsafah dalam pembukuan UUD 1945 :
a.Alinea pertama menyebutkan : “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan.
b.Alinea kedua menyebutkan : “... dan perjuangan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan.
c.Alinea ketiga menyebutkan : “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
d.Alinea keempat menyebutkan : “kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.

C.Pengertian Ketahahan Nasional
Ketahan nasional adalah kondisi dinamis bangsa indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang harus diwujudkan.

D.Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Konsepsi ketahan nasional indonesia adalah pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang.

E.Hakikat Tannas dan Konsepsi Tannas Indonesia
1.Hakikat ketahanan nasional adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa.
2.Hakikat konsepsi ketahanan nasional adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang.

F.Asas-asas Tannas Indonesia
1.Asas kesejahteraan dan keamanan
2.Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3.Asas mawas ke dalam dan mawas keluar
4.Asas kekeluargaan

G.Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1.Mandiri
2.Dinamis
3.Wibawa
4.Konsultasi dan kerjasama

H.Penagaruh Aspek Ketahanan Nasional Terhadap Tehidupan Berbangsa dan Bernegara
Aspek yang mendukung ketahanan nasional:
1.Aspek yang berkaitan denagn alam bersifat statis
2.Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis

I.Pengaruh Aspek Ideologi

a.Ideologi dunia
1.Liberalisme
Aliran pikiran ini mengarjakan bahwa negara masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua. Liberalisme berttitk tolak dari hak asasi yang melekat sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat.

2.Komunisme
Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Aliran ini erat hubungannya dengan aliran materialistik.

3.Paham agama
Ideologi bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama.

b.Ideologi pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang di Indonesia. Sila-sila pancasila yaitu :

1.Ketuhanan yang maha esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

c.Ketahanan pada aspek ideologi

1.Konsepsi tentang ketahan ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa indonesia. Perwujudan ketahanan ideologi memerlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi bangsa dan negara.
2.Pembinaan ketahanan ideologi
a.Pengamalan pancasila secara objektif
b.Pancasila sebagai ideologi terbuka
c.Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan Wawasan Nusantara
d.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
e.Pembangunan, sebagai pengamalan pancasila
f.Pendidikan moral pancasila

3.Pengaruh Aspek Politik

a.Politik secara umum
Politik berasal dari kata politics mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau policy yang berarti kebijaksanaan.

b.Politik di indonesia
Dilihat dalam konteks ketahanan nasional , meliputi dua bagian utama, yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.


1.Politik dalam Negeri
a. Struktur politik wadah penyaluran kepentingan masyarakat
b.Proses politik merupakan rangkaian kepentingan berbagai politik
c.Budaya politik merupakan pencerminan aktualisasi hak dan kewajiban
d.Komunikasi politik merupakan hubungan timbal balik kehidupan bermasyarakat

2.Politik luar negeri
a.Sebagai integral dari strategi nasional
Dijiwai oleh falsafah negara pancasila sebagai tuntutan moral dan etika.
b.Garis politik luar negeri adalah bebas dan aktif. Indonesia berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan pembukaan Pancasila dan pembukaan UUD 1945.
c. Ketahanan pada aspek politik
Perwujudan ketahanan pada aspek politik memerlukan kehidupan politik bangsa yang sehat, dinamis, dan mampu memelihara stabilitas politik.

3.Pengaruh Aspek Ekonomi
a.Perekonomian secara umum
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak pada kehidupan perekonomian negara tersebut. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang akan datang.

b.Perekonomian Indonesia pada pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaaan. Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan perekonomian. Secara makro, sistem perekonomian Inonesia dapat disebut sevagai sistem perekonomian kerakyatan.

c.Ketahanan pada aspek Ekonomi
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan pada mantapnya ketahanan ekonomi melalui iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

4.Pengaruh Aspek Sosial Budaya
a.Struktur Sosial di Indonesia
Kehidupan masyarakat berdasarkan struktur peran dan profesi melahirkan bentuk hubungan dan ikatam antar manusia yang dapat menggantikan hubungan keluarga.

b.Kondisi Budaya di Indonesia:
1.Kebudayaan Daerah
Bangsa indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan subetnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri. Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing.

2.Kebudayaan Nasional
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan indonesia. Bangsa indonesia telah sepakat menggunakan pancasila sebagai falsafah hidupnya.
3.Integrasi Nasional
Kenyataan sejarah menunjukan bahwa keanekaragaman budaya justru merupakan hikmah bagi bangsa indonesia dan di masa lalu telah mampu memunculkan faktor-faktor perekat persatuan.
4.Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Demi kepentingan masa depan, budaya melestarikan alam harus ditumbuhkan. Bangsa indonesia harus disadarkan bahwa mereka adalah bagian dari alam dan mereka tidak boleh memanfaatkan alam tanpa batas.Apabila alam lingkungan rusak, manusia indonesia pun akan rusak.

C. Ketahanan pada aspek sosial budaya
Ketahanan dibidang sosial budaya atau ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya bangsa indonesia yang berisi keuletan, ketangguhan, dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional.

5.Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
a.Pokok-pokok pengetahuan pertahanan dan keamanan
Pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, dan menggerakan seluruh potensi nasional.

b.Postur Kekuatan Pertahanan dan Keamanan
Mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar kekuatan.


c.Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat dan mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.

d.Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Sabtu, 25 Desember 2010

Efisiensi Koperasi

Efisiensi Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
•Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
•Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi.
Efisiensi koperasi diukur berdasarkan tercapainya tujuan dan sistem tujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap koperasi. Dalam manajemen koperasi,konsep efisiensi yang digunakan merupakan konsep yang terintegrasi antara konsep efisiensi operasional, dan efisiensi anggota, kedua konsep efisiensi ini layak diopersioanalkan di koperasi. Implikasi dari wawasan integrasi ini adalah bahwa dalam ukuran efisiensi opersional usaha koperasi perlu dicakup juga aspek efisiensi anggota

Dalam konsep efisiensi usaha koperasi, konsep Sisa hasil Usaha (SHU) sebagai sebuah parameter sudah memadai untuk mengukur efisiensi usaha koperasi yang berwawasan efisiensi anggota, walaupun dari segi terminologi, istilah “sisa” hasil usaha itu sendiri dapat berkonotasi pada makna yang kontra-efisiensi, karena “sisa” itu bermakna bukan achievement melainkan residual dari sebuah aktivitas usaha, oleh karena itu penulis sarankan agar terminologinya diubah dengan terminologi yang lebih universal yaitu “surplus”. Untuk lebih memberikan penilaian yang lebih objektif terhadap efisiensi koperasi secara integratif, maka dalam formulasi efisiensi koperasi, selain mencantumkan nilai SHU, juga perlu disertakan nilai Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) yang diberikan oleh koperasi kepada anggota pada saat transaksi, karena tanpa pencantuman nilai Manfaat Ekonomi Langsung ini maka pengukuran efisiensi koperasi menjadi tidak objektif lagi.Konsep RE yang memasukan unsur manfaat ekonomi langsung telah mengakomodasikan pentingnya konsep manfaat ekonomi seperti yang dimaksudkan oleh PSAK No 27 tahun 1999 paragraf 80 bahwa manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa harga, yaitu harga barang dan jasa (dalam pembelian dan penjualan). Dalam pembelian barang oleh anggota,manfaat harga berupa selisih harga antara koperasi dengan harga di luar koperasi.

Penjenisan koperasi apapun namanya haruslah didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, sesuai dengan makna yang dimaksudkan oleh Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dipertegas lagi dalam penjelasannya yang berbunyi “ Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya” . Tentang hubungan koperasi primer –koperasi sekunder secara konseptual dari pendekatan manajemen koperasi,pembentukan koperasi sekunder adalah untuk untuk memperoleh efisiensi operasional melalui perbesaran skala ekonomi secara bersama-sama. Dalam sebuah koperasi sekunder,koperasi primer terintegrasi secara vertikal dengan koperasi sekunder, namun koperasi primer mempunyai tingkat kebebasan dan kemandirian yang tinggi, artinya karena koperasi sekunder hanya akan menggantikan bagian dari hubungan pasar koperasi primer. Koperasi sekunder bukanlah pengganti pasar seutuhnya. Berdasarkan prinsip ini, maka hubungan primer- sekunder itu sebaiknya tidak perlu dibuat hubungan yang saya sebut saja “hirarkismonopolistik” seperti yang sekarang saat ini berlaku di Indonesia. Contohnya: sekunder bagi KUD adalah Puskud, sekunder bagi koperasi pegawai RI adalah PKPRI, dst. Dengan ikatan seperti ini, maka seakan-akan sekunder KUD adalah Puskud, dan bukan koperasi yang lain. Bahkan wilayah Puskud sudah ditentukan satu propinsi sehingga ada Puskud Jawa Barat, Puskud Sulawesi Utara, dst. Pembentukan koperasi sekunder sebaiknya sama halnya dengan pembentukan koperasi primer yaitu didasarkan atas prinsip-prinsip kesamaan kepentingan dan kelayakan untuk mencapai efisiensi. Ini sesuai dengan penjelasan Pasal 15 diatas, koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasikoperasi yang sejenis saja, melainkan juga oleh koperasi yang berlainan jenis, karena terdapat kepentingan, aktivitas atau kebutuhan yang sama. Dengan kesimpulan ini maka sekunder bagi KUD, misalnya, dapat saja Pusat Koperasi Simpan Pinjam, atau Pusat Koperasi Pemasaran Jagung, dst. Sehingga, sangat mungkin bahwa sebuah koperasimenjadi anggota dari beberapa koperasi sekunder, sesuai dengan kebutuhan usahanya.
Dengan dasar pemikiran ini pula maka berkonsekuensi kepada tidak perlu lagi diberlakukan “pemaksaan” luasan wilayah kerja dari koperasi sekunder, karena dasar pembentukan koperasi sekunder adalah kelayakan.
Kesamaan antara koperasi dan perusahaan bukan koperasi adalah keduanya sebagai kegiatan usaha yang otonom yang harus bertahan secara berhasil dalam persaingan pasar dan dalam usahanya mencapai efisiensi ekonomis dan kemampuan hidup keuangannya.
Sedangkan perbedaan antara koperasi dengan bukan koperasi, selain prinsip identitas ganda pada anggota sebagaimana dibahas di atas, adalah prinsip one man one vote dan patronage refunds. One man one vote diartikan sebagai hak suara yang diberikan tidak memandang besarnya modal yang diinvestasikan pada koperasi, sedangkan patronage refunds diartikan sebagai pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas jasa-jasa yang diberikan anggota kepada koperasi Ukuran keberhasilan koperasi tidak semata-mata dengan ukuran efesiensi koperasi sebagai perusahaan, tetapi dengan ukuran efesiensi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota meningkatkan efisiensi pada koperasi akan berbeda dengan perusahaan non-koperasi, walaupun faktor-faktor efisiensi sama, misalnya biaya, harga,output, kekayaan, dan lain-lain.

Dalam Penerapan tujuh prinsip koperasi seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada prinisp yang dapat diaplikasikan dilapangan tanpa masalah, ada juga beberapa prinsip yang dapat diaplikasikan dengan penyesuaian. Penyesuaian yang dimaksud misalnya pada penerapan prinsip sukarela dan terbuka mestinya jangan diartikan bahwa anggota secara mutlak bebas masuk dan keluar dari koperasi setiap waktu, menyimpan atau menarik modal di koperasi, karena berdampak kelemahan struktural dalam keuangan koperasi yang disebabkan oleh berfluktuasinya
modal koperasi. Oleh karena itu rekrutasi anggota koperasi harus diatur tersendiri dengan kriteria keanggotaan koperasi yang jelas di koperasi sebagai bagian terintegrasi dalam manajemen keanggotaan di koperasi. Untuk prinsip proporsionalitas pembagian SHU perlu didukung dengan sistem administrasi pencatatan pelayanan ke anggota yang sangat baik. Oleh karena itu, kebanyakan koperasi memberikan SHU kepada anggota dengan jumlah yang sama tanpa mempertimbangkan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
SHU tersebut diberikan saat Rapat Anggota Tahunan sebagai “uang duduk” dan uang transport. Sistem administrasi pencatatan pelayanan ini juga merupakan bagian terintegrasi dengan manajemen keanggotaan. Untuk prinsip balas jasa terbatas atas modal, ,walaupun ada pro dan kontra di kalangan para pakar koperasi, namun dari kajian penulis dampak negatifnya ternyata dapat diminimalkan dengan manajemen koperasi yang menerapkan good corporate governance. Untuk penerapan prinsip pendidikan perkoperasian, ada temuan menarik dari KPSBU Lembang, KSP Trisula, KUD Trisula, dan Koptan Trisula di Majalengka Jawa Barat, bahwa pendidikan anggota yang dijadikan sebagai bagian terintegrasi dari manajemen keanggotaan (pendidikan anggota sebagai persyaratan yang harus diikuti dalam merekrut angota baru) berdampak positif terhadap keajegan keangotaan koperasi. Sedangkan untuk prinsip demokrasi (one man one vote)adalah prinsip universal koperasi yang tidak bisa ditawar lagi, namun dalam implementasinya khususnya dalam Rapat Anggota dapat dilakukan dengan dua alternatif pilihan yaitu penyampaian hak suara secara langsung dan secara perwakilan. Pelaksanaan rapat anggota pada koperasi yang relatif kecil jumlah anggotanya dapat dilakukan secara langsung, namun pada koperasi yang telah tumbuh menjadi besar, rapat anggota sebaiknya dilakukan melalui perwakilan anggota. Hal ini didasari oleh pertimbangan-pertimbangan rasional yaitu: pertama adalah untuk efisiensi biaya, kedua adalah efisiensi proses pengambilan keputusan, karena dengan jumlah peserta rapat yang begitu banyak proses pengambilan keputusan akan sangat alot, dan ketiga adalah alasan kemudahan teknis yang menyangkut tempat, karena dengan jumlah peserta rapat yang mencapai ribuan akan sulit melakukan rapat dalam satu waktu dan satu tempat.

Keanggotaan dalam koperasi merupakan salah satu aspek penting, karena maju mundurnya sebuah koperasi antara lain dipengaruhi oleh tingkat partisipasi anggota koperasi, oleh karena itu keanggotaan koperasi perlu dilakukan dengan manajemen tersendiri yang kemudian disebut manajemen keanggotaan. Manajemen keanggotaan mencakup kepada aktivitas rekrutasi anggota, pengembangan anggota, pemberian manfaat, pemeliharaan anggota, dan pemutusan hubungan keanggotaan. Dalam manajemen keanggotaan terkandung makna pemikiran efisiensi dan efektivitas, karena terkait dengan
skala ekonomis dari usaha koperasi. Oleh karena itu, manajemen keanggotaan harus dijadikan bagian teintegrasi dari penyusunan rencana pengembangan usaha koperasi. Jika manajemen keanggotaan berjalan secara efektif dan efesien maka partisipasi insentif akan meningkat. Selanjutnya, jika partisipasi insentif meningkat maka volume transaksi dalam perusahaan koperasi pun meningkat. Akibat lebih lanjut, bila volume transaksi dalam perusahaan koperasi meningkat maka akan terjadi penurunan biaya operasional melalui efesiensi biaya transaksi, biaya organisasi, dan biaya informasi. Dari hasil kajian dilapangan, pada umumnya koperasi masih lemah terutama pada aspek pengembangan
anggota karena program pendidikan anggota belum terprogram, dan pada aspek
pemeliharaan anggota.


Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 21menyebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
a) Rapat Anggota,
b)Pengurus,
c) Pengawas.
Artinya, Undang-undang tidak memberikan batasan berapa jumlah pengurus dan bagaimana organisasi pada kepengurusan koperasi, dengan kata lain Undang undang memberikan keleluasaan kepada pihak koperasi untuk menyusun dan mengatur organisasinya sesuai dengan kebutuhannya. Dalam implementasinya di lapangan, ada keragaman pada aspek kelembagaan/organisasi koperasi terutama dari aspek: jumlah pengurus, struktur organisasi kepengurusan/manajemen koperasi, dan keberadaan manajer.
Jadi secara kelembagaan pasal 21 di atas tidak dipandang ada masalah dalam implementasi di lapangan. Namun, permasalahan yang timbul adalah pada banyak kasus ditemukan jumlah pengurus yang melebihi kebutuhan organisasi, keberadaan manajer yang belum perlu, dan rentang struktur organisasi yang terlalu panjang dibuat oleh pihak koperasi.Fenomena ini terjadi terutama disebabkan pertimbangan “kekeluargaan”, yaitu ingin memberikan posisi kepada pihak-pihak yang dianggap berjasa kepada koperasi.
Gagasan untuk menghilangkan pengurus dalam struktur organisasi koperasi karena alasan agencyproblem dan menggantinya dengan manajemen yang merupakan tenaga profesional pengelola koperasi yang diangkat oleh Rapat Anggota, menurut penulis dipandang gagasan yang tidak tepat, dengan dua alasan:
(1) karena koperasi memiliki karakteristik
khas yaitu equalitas keanggotaan yang ditandai dengan one man one vote. Dengan karakteristik ini maka, koperasi sangat rentan terhadap konflik di antara anggota, ,
(2)hubungan antara anggota dengan koperasi berbeda dengan hubungan antara konsumen dengan perusahaan,
karena antara anggota dengan koperasi terdapat hubungan ikatan organisasional.
Dengan dua kondisi ini maka dalam koperasi diperlukan adanya pemimpin yang berfungsi mengarahkan, mengendalikan, dan mengembangkan keanggotaan. Selain itu, dalam koperasi tugas pengurus, bukan saja mengembangkan usaha koperasi, tetapi juga mengembangkan kelembagaan/organisasi koperasi secara keseluruhan. Pihak yang dapat melakukan fungsi-fungsi ini adalah pengurus.
Pengendalian internal dalam koperasi merupakan hal yang penting. Perangkataturan tentang pengendalian internal di koperasi sudah memadai. Namun pengendalian internal di koperasi sering tidak efektif karena adanya ketidakseimbangan pemahaman tentang manajemen koperasi secara keseluruhan ataupun manajemen keuangan koperasi secara khusus pada sebagian dari unsur koperasi khususnya para anggota koperasi.
Ketidakseimbangan pemahaman ini cenderung menimbulkan miskomunikasi di antara pengurus dengan anggota dan menimbulkan tindakan-tindakan manipulatif dari pihak pengelola koperasi. Oleh karena itu, efektivitas pengendalian internal di koperasi berkaitan erat dengan tingkat pemahaman anggota terhadap manajemen koperasi, dan dengan sendirinya berkaitan erat dengan efektivitas program pendidikan anggota. Dari hasil kajian di lapangan, ditemukan bahwa semakin baik program pendidikan anggota, maka pelaksanaan good corporate governance di koperasi semakin baik, dan pengendalian internal juga semakin baik. Selain itu, pada koperasi-koperasi maju, pelaksanaan pengendalian intern selain telah dilakukan secara melembaga oleh perangkat koperasi sendiri, juga telah mampu memanfaatkan pihak auditor dari eksternal.
Berdasarkan kesimpulan kelompok jawaban pertama, maka dapat diberikan kesimpulan sebagai kelompok jawaban kedua sesuai dengan pertanyaan penelitian yang diajukan sebagai berikut:
(1) Dari aspek manajemen, koperasi masih relevan dikembangkan dalam lingkungan masyarakat Indonesia yang mengalami perubahan. Dari kajian terhadap koperasi-koperasi di lapangan, mereka dapat beroperasi dan berkembang atas dasar pola dasar manajemen koperasi di Indonesia. Artinya, berkoperasi bisa merupakan salah satu pilihan untuk mensejahterakan masyarakat, asalkan koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para anggota.
(2) Pengembangan ekonomi rakyat melalui pendekatan koperasi masih kondusif, namun harus dilakukan peningkatan kompetensi semua pihak dalam koperasi agar meningkat profesionalisme dan kompetensinya, serta tercipta keseimbangan pemahaman antara pengelola koperasi dan anggota. Selain itu secara sistem manajemen, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan lagi dalam koperasi terutama dari aspek penataan permodalan dan laporan keuangan, serta aspek manajemen keanggotaan koperasi. Kedua aspek tersebut selayaknya ditata lagi dan disesuaikan dengan tujuan, nilai dan prinsip koperasi.
Berdasarkan hasil kajian dan kesimpulan di atas, maka dapat disampaikan rekomendasi tentang pendekatan pemberdayaan koperasi dalam lingkungan yang berubah dari aspek manajemen koperasi sebagai berikut :
(1) Untuk pengembangan koperasi ke depan, mengingat sifat dual identity anggota yang menjadi identitas koperasi, maka manajemen keanggotaan di koperasi selayaknya menjadi salah satu fokus perhatian untuk dikembangkan.
Manajemen keanggotaan mencakup:
pengadaan anggota, pengembangan anggota, pemberian manfaat kepada anggota,pemeliharaan anggota, dan pemutusan hubungan dengan anggota. Mengingat bahwa kemampuan koperasi untuk melakukan fungsi pengembangan anggota melalui kegiatan pendidikan perkoperasian masih sangat terbatas, baik dari aspek finansial maupun diarti aspek kompetensinya, maka bantuan Pemerintah dalam aspek ini sangat diperlukan.
(2) Perlu dilakukan penataan kembali dari aspek permodalan dan laporan keuangan koperasi disesuaikan dengan tujuan, nilai dan prinsip koperasi. Penyesuaian-penyesuain tersebut sesungguhnya telah diakomodasikan dalam PSAK No 27 Tahun 2004. Memang penerapan PSAK No 27 akan memberikan beban tambahn bagi koperasi, namun dalam jangka panjang dampaknya akan sangat baik terhadap upaya menciptakan koperasi yang sehat. Penerapan dari prinsip ini sebaiknya dari sekarang sudah mulai dirintis secara bertahap.
(3) Mengingat bahwa koperasi pada umumnya merupakan kumpulan orang-orang yang lemah secara ekonomi, sehingga koperasi tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan pemupukan modal yang diperlukan untuk membiayai usahanya, maka dukungan Pemerintah untuk memberikan fasilitas bantuan permodalan koperasi masih diperlukan. Namun, agar pemberian fasilitas bantuan Pemerintah ini efektif, maka ke depan diperlukan revitalisai pembinaan dari Pemerintah, dengan penciptaan koordinasi yang semakin baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.



Sumber:www.smecda.com/.../KAJIAN%20PROSPEK%20KOPERASI%20DARI%20PERSPEKTIF... - Mirip

Senin, 20 Desember 2010

kajian model pengembangan usaha di kalangan pemulung daerah Kabupaten Bogor

Kajian Model Pengembangan Usaha di Kalangan Pemulung Daerah
Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor



Profil

TPST Bojong
TPST Bojong terletak di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada lahan seluas 35 hektar. PT Wira Guna Sejahtera adalah sebuah perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemkot Jakarta untuk membangun TPST Bojong. Dana yang digunakan bukan dari APBD, tetapi dari investasi pihak asing (Swedia) sebagai penyedia mesin pengolahan sampah.

Teknologi yang digunakan
Teknologi utama pengelolaan sampah yang digunakan oleh TPST Bojong berasal dari Swedia yang dikenal dengan nama Teknologi Ballapress. BALA adalah nama perusahaan Swedia, yang pabriknya berlokasi di Nossebro, dekat Gothenburg. Perusahaan tersebut berpengalaman 15 tahun dalam merancang dan membuat system untuk menangani, menyimpan, dan membuang sampah padat.
Teknologi pengolahan pada dasarnya dibagi atas empat unit pengolahan antara lain:

1. Unit Pemilahan
Pemilahan sampah dilakukan di atas delapan unit ban berjalan (conveyor belt) yang masing-masing panjangnya 33 meter. Para ‘pemulung’ (sekitar 1000 orang) berada di sisi kiri dan kanan masing-masing ban berjalan tersebut, bertugas memilah sampah yang masih punya nilai ekonomis (untuk didaur ulang) seperti plastic, logam, gelas, kaleng, dan kertas untuk diangkut keluar mesin; dan benda yang masuk mesin umumnya sampah organic dan yang tidak punya unsur ekonomis lagi dan bebas dari material berat seperti balok kayu, batu, kerikil dan lain-lain.
Kelemahan dari metode ini adalah lebar ban yang kurang dan tidak mampu menampung volume sampah dan pemilahan yang masih menyisakan material berat masuk ke mesin.

2. Unit Pemadatan
Tiga jenis sampah akan masuk ke dalam mesin, yaitu sampah organic, sampah yang akan di daur ulang, dan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Pemadatan dilakukan dari volume sampah normal menjadi ukuran 20 – 25% dari ukuran awal. Pemadatan menjadi bentuk kubus 1 -1,7 m3. Pemadatan sampah organic dimaksudkan untuk memperkecil volume, mengeringkan, dan mengekstrak air lindi dari sampah tersebut. Pemadatan sampah daur ulang dan tanpa nilai ekonomis untuk memperkecil volume sampah. Pemadatan sampah ini juga dimaksudkan agar proses insenerasi bisa lebih mudah.

3. Unit Insenerasi
Unit ini bertugas ‘memanggang’ kubus-kubus sampah organic dan tanpa nilai ekonomis lagi. Sampah yang akan didaur ulang akan didistribusikan ke unit-unit daur ulang di dalam dan luar TPST. Volume sampah yang masuk unit insenerasi akan direduksi hingga 60-80%, dan 20-40% dari volume sampah akan menjadi abu yang dapat dimanfaatkan untuk pembuatan batu bata dan batako. Hasil insenerasi sampah organic dan sampah tanpa nilai ekonomis akan dibungkus dan ditimbun di lahan yang telah digali, dan kemudian akan dijadikan wilayah penanaman pohon.
Kelemahan unit ini adalah gas buang hasil proses pembakaran. Gas buang hasil pembakaran seperti partikulat, nitrogen monoksida, sulfur oksida, karbon dioksida, dan furan, tergolong dapat menjadi polutan yang berbahaya yang bersifat karsinogenik (memicu kanker).

4. Unit Pengolahan Air Lindi
Air hasil penyaringan dari proses pemadatan dikenal dengan nama air lindi (leachate) yang kaya dengan senyawa organik dan dinyatakan dalam Chemical Oxygen Demand (COD). Air lindi diproses melalui proses anaerobic atau tanpa oksigen dalam prosesnya. Air lindi akan dijadikan senyawa untuk campuran kompos dan gas hasil proses berupa metana (CH4) akan dijadikan sumber energi bagi TPST sendiri.

Pro Kontra TPST Bojong

Henky Susanto, seorang ahli dari BPPT mengatakan TPST adalah sebuah kesia-siaan. Pemusnahan lewat insenerator sangat berbahaya dan harga insenerator sangat mahal. Terdapat zat seperti CDD (chlorinated dibenzo-p-dioxin), CDF (chlorinated dibenzo furan), dan PCB (poly chlorinated biphenyl) yang dihasilkan pembakaran di incinerator yang dapat mengakibatkan kanker. Dia lebih menyarankan pemanfaatan TPA Bantar Gebang untuk diubah dari sanitary landfill menjadi reusable sanitary landfill.
Joko Heru Mantono, seorang ahli BPPT lainnya mengatakan bahwa konsep TPST Bojong ini cukup bagus namun aspek kelayakan dengan berbagai syaratnya diabaikan. Keamanan dan pengendalian lingkungannya masih dipertanyakan pula. Seharusnya TPST Bojong direlokasi, tetapi masalah yang sama yaitu penolakan dari warga sekitar juga akan mengiringi proses relokasi tersebut.

Warga Menolak
Dasar penolakan Warga Bojong atas keberadaan TPST di wilayah mereka adalah lokasi tersebut akan bernasib sama dengan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA). Padahal TPST dan TPA adalah dua konsep pengolahan sampah yang sangat berbeda. TPA Bantar Gebang merupakan sanitary landfill (pe-nimbunan sampah dengan lapisan tanah), yang menyebabkan pencemaran air tanah akibat tanah tidak dilapisi lapisan kedap air, dan pencemaran udara (bau) akibat pembusukan sampah. Walaupun direktur PT Wira Guna Sejahtera telah menjamin bahwa pencemaran yang terjadi di Bantar Gebang tidak akan dialami oleh TPST Bojong, namun warga telah dirasuki rasa ketakutan dan akhirnya menjadi paranoid akan TPST Bojong. TPST Bojong pun akhirnya berhenti beroperasi.

Kondisi Terakhir
Lahan milik PT Wira Guna Usaha yang luasnya 35 hektar bekas berdirinya TPST Bojong, terlantar. Banyak warga memanfaatkan lahan tersebut untuk menggembalakan hewan ternak mereka. Sejak tahun 2007, TPST resmi menghentikan usahanya, pihak perusahaan membiarkan lahan luas itu begitu saja. Warga sekitar mengatakan bahwa warga setuju saja bila PT Wira Guna Usaha mengadakan aktifitas di wilayah mereka asalkan bukan pengolahan sampah. Mereka juga mengatakan bahwa sebaiknya lahan tersebut digunakan untuk pertanian daripada untuk industri. Lahan tersebut sekarang ditumbuhi rumput liar. Bangunan bekas tempat mesin pengolahan sampah hanya tersisa puing-puing dan pondasinya saja. Yang tersisa hanya pos penjagaan yang juga tidak terawatt. Danau seluas satu hektar di sisi kiri lahan TPST jadi objek menarik untuk wisata warga dan sarana pemancingan.

Penyelesaian yang Tepat Saat Ini
TPST Bojong dirancang untuk mengolah 2.000 ton sampah per hari, sedangkan sampah warga Jakarta setiap harinya mencapai angka 6.000 ton. Sampah warga Jakarta dalam seminggu mampu memenuhi Stadion Gelora Bung Karno. Itu artinya hanya 33% dari total sampah warga Jakarta yang dapat diolah di TPST Bojong. 67% sisanya akan dilempar ke TPA Bantar Gebang, yang kondisinya sudah diketahui bersama tidak layak untuk pengelolaan sampah. Sampah walau terkadang disepelekan memiliki efek yang membahayakan, dan menjadi penyumbang gas rumah kaca berupa metana dan karon dioksida. Alternatif lain diperlukan untuk pengelolaan sampah dari warga masyarakat umumnya, warga Jakarta pada umumnya.
Alternatif terbaik adalah mengolah sampah sebelum sampah itu naik ke truk-truk pengangkut sampah dan mencapai TPST Bojong ataupun TPA Bantar Gebang. Pengelolaan sampah mulai dari rumah tangga itu sendiri. Sampah dari rumah harus dipilah-pilah menjadi tiga kelompok. Sampak organic atau sampah basah, sampah anorganik atau sampah kering, dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sampah basah atau organic umumnya berasal dari makhluk hidup seperti daun-daunan, sayuran, buah, serta sisa makanan. Sampah organic dapat diurai oleh mikroorganisme, namun proses penguraiannya menimbulkan bau busuk dan gas rumah kaca. Sampah kering atau anorganik seperti plastic, kertas, gelas, karet, dan berbagai sampah anorganik lain yang masih memiliki nilai jual seperti botol, kertas, besi bekas, dan kaleng. Limbah B3 berbahaya bagi manusia dan lingkungan seperti botol obat nyamuk, sisa bahan kimia, tinta, parfum, dan oli. Tanpa system pembuangan yang benar, limbah B3 dapat mencemari lingkungan, air, tanah, dan tanaman.
Tiap rumah tangga dapat memulainya dengan menyediakan wadah untuk tiga jenis sampah di atas, atau membagi kantung sampahnya menjadi tiga bagian. Sampah limbah B3 dapat dikumpulkan dan diurus secara swadaya dalam kumpulan masyarakat seperti tingkat RT, dengan membuat system sederhana pengelolaan yang aman. Sampah anorganik dapat dijual ke pengumpul barang bekas seperti kertas, botol, besi, kaleng, dan plastic, atau dikreasikan menjadi barang dengan sedikit kreatifitas. Sampah organic dapat diolah menjadi kompos yang dapat digunakan sebagai pupuk bagi tanaman. Kompos dapat dibuat dengan menggunakan tong atau membuat lubang biopori. Kompos menggunakan tong memerlukan campuran bahan kimia atau menggunakan bakteri pengurai, sedangkan pengomposan biopori membuat lubang di tanah sedalam 80 – 100 meter yang lalu diisi dengan sampah organic. Pengolahan sampah organic menjadi sangat krusial karena sampah organic memiliki porsi lebih 60% dari total sampah dari warga masyarakat.

PENUTUP
TPST Bojong, adalah sebuah konsep pengelolaan sampah yang baik dan terencana. Terlepas dari segala kekurangan yang saat ini masih menyelimutinya. Penghentian tempat pengelolaan sampah tersebut sebetulnya sangat disayangkan. Oleh karena itu, mulai saat itu kita harus lebih bijak dalam mengelola sampah. Persoalan sampah adalah persoalan yang pelik saat ini. Pengolahan sampah adalah tanggung jawab kita bersama, dan harus dimulai saat ini juga untuk mengolah sampah mulai dari rumah tangga. Konsep reduce, reuse, dan recycle dalam pengelolaan sampah juga harus selalu diterapkan.
Sampah jangan sampai dibuang begitu saja, karena sampah tidak akan ‘hilang’ atau terurai dengan mudah atau otomatis terdegradasi.

• Analisis SWOT

Analisis SWOT merupakan salah satu metode untuk menggambarkan kondisi dan mengevaluasi suatu masalah, proyek atau konsep bisnis yang berdasarkan faktor internal (dalam) dan faktor eksternal (luar) yaitu Strengths, Weakness, Opportunities dan Threats. Metode ini paling sering digunakan dalam metode evaluasi bisnis untuk mencari strategi yang akan dilakukan. Analisis SWOT hanya menggambarkan situasi yang terjadi bukan sebagai pemecah masalah.
Analisis SWOT terdiri dari empat faktor, yaitu:

• Strengths (kekuatan)
Merupakan semua konsep pengelolaan sampah yang baik dan terencana.
• Weakness (kelemahan)
Aspek kelemahan dan berbagai syaratnya di abaikan
• Opportunities (peluang)
Menjadikan peluang yang baik dalam hal menyimpan dan mengelolanya.
• Threats (ancaman)
Penghentian tempat pengelolaan sampah.

Setelah itu dibuat pemetaan Analisis SWOT maka dibuatlah tabel matriks dan ditentukan sebagai tabel informasi SWOT. Kemudian dilakukan pembandingan antara faktor internal yang meliputi Strength dan Weakness dengan faktor luar Opportunity dan threat. Setelah itu kita bisa melakukan strategi alternatif untuk dilaksanakan. Strategi yang dipilih merupakan strategi yang paling menguntungkan dengan resiko dan ancaman yang paling kecil.
Selain pemilihan alternatif Analisis swot juga bisa digunakan untuk melakukan perbaikan dan improvisasi. dengan mengetahui kelebihan (Strength dan opportunity) dan kelemahan kita (weakness dan threat), maka kita melakukan strategi untuk melakukan perbaikan diri. Mungkin salah satu strateginya dengan meningkatkan Strength dan opportunity atau melakukan strategi yang lain yaitu mengurangi weakness dan threat.


DAFTAR PUSTAKA
Arif, Ahmad; Indira Permanasari; dan Rudy Badil.2009.Hidup Hirau Hijau.Jakarta:KPG
Ginting, Periksa.2009.Lahan TPST Bojong terlantar.Dalam http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/25/ jab05.html
Oktarini, Fitri.2004.Kesia-siaan TPST Bojong.Dalam http://www.tempointeraktif.com/hg/narasi/2004/11 /25/nrs,20041125-03,id.html
Yuliastuti, Dian.2005.Ahli BPPT : TPST Bojong Sebaiknya Direlokasi.Dalam http://www.tempointeracti-ve.com/hg/.../03/.../brk,20050324,id.html
http://digilib-ampl.net/detai/detail.php?row=6&tp=artikel&ktg=sampahdalam&kd_link=&kode=202.2004. Teknologi di TPST Bojong
http://www.forplid.net/index.php?option=com_content&task=view&id=80&Itemid=101.2007.TPST Bojong Perlu Disempurnakan
http://www.tempointeraktif.com/hg/narasi/2004/11/25/nrs,20041125-02,id.html.2004.Mengenal Teknologi Ballapress di TPST Bojong