Sabtu, 05 November 2011

Mengapa perusahaan Melakukan Segmentasi Pasar

Mengapa Perusahaan Melakukan Segmentasi Pasar
1. Latar belakang Masalah
Setiap perusahaan yang memutuskan untuk beroperasi dalam pasar yang luas menyadari bahwa ia tidak dapat untuk memenuhi kebutuhan dan melayani seleruh pelanggan. Dalam hal ini karena pelanggan terlalu banyak dan berbeda-beda dalam mensyaratkan pembelian mereka. Untuk itu perusahaan perlu mengidentifikasi segmen pasar yang dapat dilayaninya secara efektif.
Pusat perhatian organisasi pemasaran adalah mengetahui, memilih, dan menguasai kesempatan pemasaran yang selalu berubah-ubah dan berbeda. Dalam kenyataan kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya, pasar itu besifat heterogen untuk suatu produk. Oleh karena itu seorang menejar harus bisa untuk bisa menguasai latar belakang dalam pengambilan keputusan, agar dapat mencapai keuntungan taktis jangka pendek maupun jangka dalam menghadapi persaingan.
Segmentasi merupakan proses yang menyeluruh di mana perusahaan harus bisa memperhatikan pembelian dari masing-masing segmen atau dalam kegiatan membagi-bagi pasar yang bersifat heterogen dari suatu produk ke dalam satuan-satuan pasar yang bersifat homogeny.Setelah perusahaan mengidentifikasi peluang segmen pasarnya dan harus mengevaluasi beragam dalam memutuskan beberapa banyak hal yang mana yang akan dijadikan sasaran. Dan juga dalam pelaksanaan pasar sasaran disertai juga tanggung jawab sosial.

2.Rumusan masalah
Sehubungan dengan latar belakang yang dikemukakan, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.Adakah terdapat pengaruh ekspektasi antara perusahaan terhadap kepuasan?
2.Apakah terdapat pengaruh antar perusahaan satu dengan yang lain?

3.Tujuan Penelitian
Bertolak dari permasalahan diatas, maka tujuan utama penelitian ini adalah ingin mengetahui pengaruh kepuasan perusahaan , yang dijelaskan secara langsung oleh ekspektasi perusahaaan terhadap pasar , yang kemudian dijabarkan dalam tujuan spesifik, sebagai berikut :
1.Mengetahui pengaruh antara ekspektasi perusahaan, dalam menjalankan variasi kepuasan pasar
2.Mengetahui pengaruh perusahaan , dalam menjelaskan variasi kepuasan pasar.

4. Pembahasan
Segmentasi pasar adalah sebuah metode bagaimana memandang pasar secara kreatif. Kita perlu secara kreatif mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang yang muncul di pasar. Segmentasi pasar sangatlah penting di dalam bisnis dan pemasaran. Walaupun kita tidak boleh mengiris-iris pasar terlalu kecil, segmentasi pasar tetaplah suatu hal yang harus dipelajari dalam membangun usaha.
Peran Segmentasi Pasar Dalam Marketing Perusahaan
1.Memungkinkan kita untuk lebih fokus masuk ke pasar sesuai keunggulan kompetitif perusahaan kita.
2.Mendapatkan input mengenai peta kompetisi dan posisi kita di pasar.
3.Merupakan basis bagi kita untuk mempersiapkan strategi marketing kita selanjutnya.
4.Faktor kunci mengalahkan pesaing dengan memandang pasar dari sudut unik dan cara yang berbeda.

Cara-cara Dalam Memandang Suatu Segmentasi Pasar
1.Static attribute segmentation. Cara memandang pasar berdasarkan geografis dan demografi. Geografis berarti kita melihat pasar berdasarkan wilayah (negara, kawasan, propinsi, kota). Demografi berati kita melihat pasar berdasarkan jenis kelamin, usia, pekerjaan, agama dan pendidikan.
2.Dinamic attribute segmentation. Cara memandang pasar berdasarkan sifat-sifat dinamis yang mencerminkan karakter pelanggan. Segmentasi ini melihat pasar berdasarkan psikografis dan perilaku. Psikografi meliputi lifestyle, keperibadian.

Dalam hubungan ini mengklasifikasikan jenis-jenis variabel segmentasi sebagai berikut:
1.Segmentasi Geografi
Segmentasi ini membagi pasar menjadi unit-unit geografi yang berbeda, seperti negara, propinsi, kabupaten, kota, wilayah, daerah atau kawasan. Jadi dengan segmentasi ini, pemasar memperoleh kepastian kemana atau dimana produk ini harus dipasarkan.

2.Segmentasi Demografi.
Ini merujuk data statistik penduduk, termasuk pendapatan, rata-rata umur, dan pendidikan. Kalau menurut Hermawan, demografi ini termasuk dalam Static Attribute Segmentation, atau cara memandang pasar berdasarkan geografis dan demografi. Geografis berarti kita melihat pasar berdasarkan wilayah (negara, kawasan, propinsi, kota). Sedangkan demografi berati kita melihat pasar berdasarkan jenis kelamin, usia, pekerjaan, agama dan pendidikan.

3.Segmentasi Psikografi.
Psikografi adalah menggunakan demografi dalam menentukan perilaku dan selera segmen tertentu suatu populasi. Psikografi mengkaji gaya hidup seperti kemana mereka berlibur, kemana mereka berbelanja, bagaimana mereka membelanjakan uang ekstra, olahraga apa yang mereka tonton, dan masih banyak lagi yang lain. Kalau menurut Hermawan (lagi), psikografi termasuk dalam Dynamic Attribute Segmentation, atau cara memandang pasar berdasarkan sifat-sifat dinamis yang mencerminkan karakter pelanggan. Segmentasi ini melihat pasar berdasarkan psikografis dan perilaku. Psikografi meliputi lifestyle atau kepribadian seperti yang saya sebutkan diatas. Perilaku berupa sikap, penggunaan dan respon pelanggan terhadap produk.

4.Pasar relung. Ada segmen kecil dari populasi yang memiliki kesamaan karekteristik, kepentingan, kebiasaan berbelanja dan sebagainya.

Segmentasi pasar ini merupakan suatu falsafah yang berorientasi pada konsumen. Falsafah ini menunjukan usaha untuk meningkatkan ketepatan penetapan sasaran dari suatu perusahaan. Segmen pasar ini dapat dibentuk dengan banyak cara. Dengan mengacu pada demografi atau gaya hidup, segmentasi pasar dapat dilakukan. Ada beberapa pola berbeda yang akan muncul dalam melakukan segmenatasi pasar ini, yaitu : preferesi homogen, preferensi yang tersebar dan preferensi terkelompok (Kotler, 1997).
Dengan menyatukan program pemasaran yang ditujukan kepada segmen-segmen pasar yang dituju, manajemen dapat melaksanakan pemasaran dengan lebih baik dan dapat menggunakan sumberdaya pemasaran secara efisien. Segmentasi pasar dapat membantu manajemen dalam hal menyalurkan uang dan usaha ke pasar potensial yang paling menguntungkan, merencanakan produk yang dapat memenuhi permintaan pasar, menentukan cara-cara promosi yang paling efektif, memilih media advertensi, dan mengatur waktu yang sebaik-baiknya.
Dalam melakukan segmentasi pasar ini juga perlu suatu alasan yang cukup baik, misalnya, adanya pasar yang bersifat dinamis dan adanya pasar untuk suatu produk tertentu. Akan tetapi tidak semua segmentasi pasar yang dilakukan efektif. Dengan demikian perlu suatu upaya agar segmentasi pasar yang dilakukan itu berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ada beberapa hal yang mungkin perlu untuk diperhatikan dalam melakukan segmentasi, diantaranya : dapat diukur, dalam jumlah besar, dapat diakses dengan mudah, bisa dibedakan serta dapat diambil tindakan.
Perusahaan yang mengidentifikasi segmen pasarnya harus bisa mengevaluasi berbagai segmen dan memutuskan berapa banyak segmen yang akan dimasuki. Ada dua factor penting yang mesti diperhatikan dalam melakukan evaluasi segmen pasar, yaitu daya tarik segmen secara keseluruhan dan sumberdaya perusahaan (Kotler, 1997). Setelah evaluasi dilakukan, perusahaan kemudian mengambil keputusan seberapa banyak segmen yang akan dilayani. Pada tahap evaluasi, ada berapa hal tambahan yang dapat dijadikan pertimbangan untuk memilih segmen yaitu pilihan etika atas pasar sasaran, interelasi dan segmen-super, rencana serangan segmen per segmen dan kerjasama antar segmen.

Manfaat Segmentasi Pasar
1.Perusahaan akan dapat mendeteksi secara dini dan tepat mengenai kecenderungan-kecenderungan dalam pasar yang senantiasa berubah.
2.Dapat mendesign produk yang benar-benar sesuai dengan permintaan pasar.
3.Dapat menentukan kampanye dan periklanan yang paling efektif.
4.Dapat mengarahkan dana promosi yang tersedia melalui media yang tepat bagi segmen yang diperkirakan akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
5.Dapat digunakan untuk mengukur usaha promosi sesuai dengan masa atau periode-periode dimana reaksi pasar cukup besar.


Kelemahan Segmentasi Pasar
1.Biaya produksi akan lebih tinggi, karena jangka waktu proses produksi lebih pendek.
2.Biaya penelitian/ riset pasar akan bertambah searah dengan banyaknya ragam dan macam segmen pasar yang ditetapkan.
3.Biaya promosi akan menjadi lebih tinggi, ketika sejumlah media tidak menyediakan diskon.
4.Kemungkinan akan menghadapi pesaing yang membidik segmen serupa.
Bahkan mungkin akan terjadi persaingan yang tidak sehat, misalnya kanibalisme sesama produsen untuk produk dan segmen yang sama.
Tingkatan Segmentasi Pasar
Segmentasi pasar dimulai dari mengidentifikasi mass market (pemasaran massal) . Mass market ini terlalu beragam dan sulit untuk menetapkan target market dengan program pemasaran tunggal, dengan demikian pasar tersebut perlu disegmen menjadi kelompok-kelompok yang homogen.
Starting point dari segmentasi adalah mass marketing. Didalam mass marketing program pemasaran dilakukan secara massal seperti distribusi massal, promosi massal dan lainnya atau dengan kata lain satu produk untuk semua. Akan tetapi mass marketing tidak selalu sukses dalam melayani pasarnya karena satu program pemasaran tidak bisa melayani pasar yang heterogen sehingga pelu dilakukan segmentasi, niche marketing (relung pasar) dan pasar individu.
Segmentasi pasar terdiri dari usaha untuk mengidentifikasi sebuah kelompok menjadi sebuah kelompok yang memiliki kesamaan. Segmentasi merupakan cara tengah antara mass marketing dengan individu. Dalam segmentasi pasar orang yang berada dalam satu segmen diasumsikan benar-benar memiliki persamaan, padahal tidak ada dua orang yang benar-benar memiliki persamaan dalam suatu hal.Dengan demikian segmentasi pasar memiliki beberapa keuntungan dibandingkan mass market antara lain perusahaan dapat menciptakan produk dan layanan yang cocok atau sesuai dengan target market. Perusahaan juga akan lebih mudah dalam menetapkan canel distribusi dan dalam menetapkan komunikasi pemasaran.
Pada niche marketing lebih fokus terhadap ceruk-ceruk pasar yang belum dilayani dengan baik. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi segmen yang sudah ada menjadi sub segmen yang lebih kecil. Dengan adanya niche market perusahaan dapat memahami konsumen dengan baik. Ciri menarik dari niche market adalah konsumen pada niche market mempunyai kebutuhan yang kuat, konsumen ini mau membayar dengan harga yang premium kepada perusahaan yang dapat memuaskan mereka dengan baik. Niche market memiliki pertumbuhan yang potensial dan profitable sehingga perusahaan dapat melayani segmen ini.
Sementara itu pada pasar individu merupakan bagian terakhir dalam segmen, setiap individu memiliki keunikan masing-masing. Pasar individu dikenal juga dengan custumized marketing atau one to one marketing dimana konsumen dilayani secara individu. Perusahaan dapat melayani pasar individu secara customize sehingga dapat memenuhi kebutuhan konsumen seperti yang mereka harapkan.

Pola Segmentasi Pasar
Untuk mengidentifikasai preferensi segmen ada tiga pola segmentasi pasar yang dapat digunakan (Kotler,2003). Pola tersebut adalah:
• Homogeneus preference (preferensi homogen)
Homogeneus preference merupakan pola yang menunjukkan bahwa konsumen memiliki preferensi yang sama terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
• Diffused preference (preferensi yang menyebar)
Diffused preference merupakan pola yang menunjukkan bahwa konsumen memiliki preferensi yang beragam terhadap suatu produk atau jasa yang ditawarkan
• Clustered preference (preferensi yang mengelompok)
Clustered preference merupakan pola yang menunjukkan bahwa konsumen memiliki preferensi yang berkelompok-kelompok. Dimana konsumen yang berada dalam satu kelompok memiliki kesamaan preferensi.
Prosedur Dan Proses Segmentasi Pasar
Ada tiga tahap yang harus dilakukan dalam segmentasi pasar (Kotler,2003) yaitu:
1. Survey Stage
Survey Stage merupakan tahap melakukan eksplorasi baik melalui focus group discussion atau dengan wawancara terhadap beberapa kelompok konsumen untuk memperoleh keterangan mengenai motivasi, sikap dan perilaku mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) . Dengan adanya gambaran awal tentang preferensi konsumen peneliti dapat menggali lebih lanjut dengan menggunakan kuesioner.

2. Analysis Stage
Analysis Stage merupakan tahap analisis terhadap informasi yang telah diperoleh melalui survey. Analisis dapat dilakukan dengan menerapkan analisis faktor untuk menelaah variabel-variabel mana yang berkolerasi tinggi kemudian menerapkan analisis cluster untuk menciptakan atau mengetahui kelompok-kelompok pasar yang secara signifikan memiliki perbedaan karakteristik.

3. Profiling Stage
Profiling Stage merupakan tahap untuk mengidentifikasi frofil masing-masing cluster yang terbentuk. Dengan ini akan teridentifikasi perbedaan masing-masing cluster berdasarkan sikap dan perilaku, demografi, psikografi, manfaat atau value yang diharapkan dari sebuah program MM, kemudian masing-masing cluster diberi nama berdasarkan karakteristik yang menonjol.
Syarat Segmentasi Yang Efektif
Dalam melakukan segmentasi perusahaan perlu memperhatikan efektifitas segmentasi tersebut. Syarat segmentasi yang efektif adalah
1. Measurable (terukur)
Measurable berarti segmen pasar harus dapat membantu perusahaan dalam mengukur potensi pasar, daya beli konsumen serta ukuran alokasi sumberdaya.
2. Substansial (banyak)
Substansial berarti segmen tersebut harus besar dan profitable untuk dilayani.
3. Accessible (dapat diakses)
Accessible berarti segemen tersebut harus mudah dijangkau untuk dilayani.
4. Differentiable (dapat dibedakan)
Differentiabel berarti segmen tersebut dapat dibedakan dengan jelas.
5. Actionable (dapat dilayani)
Actionable berarti segmen tersebut dapat dijangkau atau dilayani dengan sumber daya yang dimiliki perusahaan.


Secara umum segmentasi bermanfaat untuk meningkatkan posisi kompetisi perusahaan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen. Lebih lanjut dikemukakan secara terperinci tentang 4 manfaat segmentasi, yaitu:
1. Designing responsive products to meet the needs of the marketplace. Melalui penelitian preferensi konsumen, perusahaan berjalan ke arah penyelesaian konsep marketing yaitu kepuasan konsumen yang akan membawa keuntungan. Perusahaan menempatkan konsumen sebagai yang utama, kemudian mendisain dan menyeleksi produk untuk kepuasan konsumen.

2. Determining effective and cost efficient promosional strategies. Segmentasi sebagai alat perencanaan merupakan alat identifikasi dan analisa yang berharga untuk mengembangkan communication mix, sehingga dapat dipilih alat promosi yang sesuai untuk menargetkan pada media yang tepat.

3. Evaluating market competition in partikular the companys market position. Riset segmentasi menyediakan a competitive intelegence mechanism untuk mengakses dan membandingkan perusahaan agar sesuai dengan standar.

4. Providing insight on present marketing strategies. Segmentasi sangat penting untuk melakukan evaluasi secara periodik terhadap marketing strategi perusahaan saat ini dengan cara memanfaatkan peluang baru dan menghindarkan dari adanya potensi terhadap ancaman.
Evaluasi Segmentasi Pasar
Setelah perusahaan mengidentifikasi peluang segmen pasar, selanjutnya adalah mengevaluasi beragam segmen tersebut untuk memutuskan segmen mana yang menjadi target market. Dalam mengevaluasi segmen pasar yang berbeda perusahaan harus melihat dua faktor yaitu daya tarik pasar secara keseluruhan serta tujuan dan resource perusahaan. Perusahaan harus melihat apakah suatu segmen potensial memiliki karakteristik yang secara umum menarik seperti ukuran, pertumbuhan, profitabilitas, skala ekonomi, resiko yang rendah dan lain-lain. Perusahan juga perlu mempertimbangkan apakah berinvestasi dalam segmen tersebut masuk akal dengan mempertimbangkan tujuan dan sumber daya perusahaan.
Selanjutnya ada tiga kriteria yang harus dipenuhi perusahaan pada saat mengevaluasi dan menentukan segmen mana yang akan dijadikan target. Pertama, perusahaan harus memastikan bahwa segmen pasar yang dibidik itu cukup besar dan akan cukup menguntungkan bagi perusahaan. Perusahaan dapat saja memilih segmen yang kecil pada saat sekarang namun segmen itu mempunyai prospek menguntungkan dimasa datang. Sehubungan dengan hal ini perusahaan harus menelaah kompetisi yang ada di sektor tersebut dan potensinya untuk tumbuh karena akan berkaitan juga dengan ukuran dan pertumbuhan target segmen perusahaan.
Kedua adalah bahwa strategi targeting itu harus didasarkan pada keunggulan kompetitif perusahaan yang bersangkutan. Keunggulan kompetitif merupakan cara untuk mengukur apakah perusahaan memiliki kekuatan dan keahlian yang memadai untuk menguasai segmen pasar yang dipilih sehingga memberikan value bagi konsumen. Untuk menghasilkan value yang unggul tidak cukup hanya memiliki sumber daya yang memadai tetapi harus didukung dengan kapabilitas, kompetensi inti, dan keunggulan kompetitif untuk melaksanakan diferensiasi yang ditujukan untuk memenangkan kompetisi tersebut. Perusahaan juga harus menganalisis dari dekat apakah segmen pasar yang dipilih telah sejalan dan mendukung tujuan jangka panjang perusahaan.
Ketiga adalah bahwa segmen pasar yang dibidik harus didasarkan pada situasi persaingannya. Perusahaan harus mempertimbangkan situasi persaingan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi daya tarik targeting perusahaan. Beberapa faktor yang dipertimbangkan disini antara lain intensitas persaingan segmen, potensi masuknya pemain baru, hambatan masuk industri, keberadaan produk-produk pengganti, kehadiran produk” komplementer serta pertumbuhan kekuatan tawar menawar pembeli maupun pemasok.

5. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa sudah layaknyalah perusahaan memiliki segmentasi pasar sendiri sebelum mereka menjalankan ataupun memasarkan produk/jasanya. Segmentasi pasar yang dibuat hendaknya haruslah mempertimbangkan situasi dan keadaan perusahaan baik keadaan intern perusahaan itu sendiri atau lingkungan mikro perusahaan, maupun keadaan ekstern perusahaan atau yang dikenal dengan lingkungan makro perusahaan. Perusahaan yang berjaya dan mampu mempertahankan serta meningkatkan lagi penjulannya ditengah-tengah pesaingnya adalah perusahaan yang telah berhasil menetapkan segmentasi pasar serta strategi bersaingnya dengan tepat.

Daftar Pustaka
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/segmentasi-pasar-definisi-manfaat-dan.html
vermizze.multiply.com/journal/item/10/Segmentasi_Pasar - Filipina

Kamis, 20 Oktober 2011

Perilaku Konsumen dalam Menentukan Keputusan Pembelian untuk Produk Sepatu

1. LATAR BELAKANG

Dalam kehidupan sehari-hari, sering dijumpai beragamnya kebutuhan konsumen. Berbeda individu, maka akan berbeda pula karakteristik kebutuhan dan keinginannya. Bila konsumen adalah seorang mahasiswa, maka kebutuhannya berkisar antara buku-buku penunjang mata kuliah, kendaraan, komputer/laptop,alat tulis dan lain sebagainya.
Disisi lain, bagi perusahan penyedia kebutuhan dan keinginan konsumen, akan sangat sulit baginya apabila banyak kompetitor yang juga memproduksi produk-produk serupa. Bila produsen tidak update, memahami dan membaca keinginan pasar dengan baik, maka lambat laun akan ditinggalkan oleh konsumen. Hal inilah yang menyebabkan persaingan dalam pasar produk semakin ketat karena setiap produsen berlomba-lomba merebut perhatian konsumen dengan aneka ragam, rupa, harga jual dan keunggulan produk masing-masing. Kompetisi tersebut akan terus berlanjut karena sejumlah merek baru terus bermunculan dengan berbagai macam varian. Banyaknya fenomena yang terjadi di pasar perdagangan menyebabkan penulis tertarik untuk meninjau lebih dalam, menganalisis perilaku konsumen dalam menentukan keputusan pembelian untuk produk sepatu.

2.Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan perilaku pembeli dan pasar konsumen ?
2. Siapa yang terlibat dalam pasar konsumen ?
3. Faktor-faktor apa saja yang mendorong adanya pembelian dan pengambilan keputusan ?
4. Bagaimana karakter seorang konsumen terhadap suatu komoditas yang ditawarkan ?

3. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :
1. Menjelaskan maksud dari perilaku pembeli dan pasar konsumen
2. Mengetahui berbagai pihak yang terlibat dalam pasar konsumen
3. Menguraikan faktor-faktor yang mendorong adanya pembelian
4. Menjelaskan karakter seorang konsumen terhadap suatu komoditas yang di tawarkan

4. PEMBAHASAN

Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Keputusan Pembelian menurut Schiffman dan Kanuk (2000 :437) adalah “the selection of an option from two or alternative choice”. Jadi, keputusan pembelian adalah suatu keputusan seseorang dimana dia memilih salah satu dari beberapa alternatif pilihan yang ada.
Pengambilan keputusan konsumen menghubungkan konsep perilaku dan strategi pemasaran.
Melalui penjabaran hakekat pengambilan keputusan konsumen. Kriteria apa yang digunakan oleh konsumen dalam memilih merek akan memberikan petunjuk dalam manajemen pengembangan strategi.
Pengambilan keputusan konsumen adalah bukan proses yang seragam. Ada perbedaan antara (1) pengambilan keputusan dan (2) keputusan dengan keterlibatan kepentingan yang tinggi dan keputusan dengan keterlibatan kepentingan yang rendah.

I. PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG KOMPLEK ( COMPLEKS DECISION MAKING)

Untuk memahami keputusan yang komplek maka perlu dipahami hakekat keterlibatan konsumen dengan suatu produk.
Kondisi keterlibatan konsumen akan suatu produk, apabila produk tersebut adalah :
1. Penting bagi konsumen karena image konsumen sendiri, misalnya pembelian mobil sebagai simbol status.
2. Memberikan daya tarik yang terus menerus kepada konsumen, misal dalam dunia mode ketertarikan konsumen model pakaian.
3. Mengandung resiko tertentu, misal resiko keuangan untuk membeli rumah, resiko teknologi untuk pembelian komputer.
4. Mempunyai ketertarikan emosional, misal pencinta musik membeli Sistem stereo yang baru.
5. Dikenal dalam kelompok grupnya atau “ badge “ value dari barang yang bersangkutan, seperti jaket kulit, mobil marsedes atau scarf dari Gucci.
Penelitian dalam pengambilan keputusan meliputi lima tahap :
1) Penetapan masalah
2) Pencarian informasi
3) Evaluasi terhadap pilihan
4) Pemilihan
5) Hasil dari pilihan
Langkah-langkah ini dapat ditransformasikan ke dalam tahap-tahap keterlibatan konsumen dalam pengambilan keputusan yang komplek :
1) Need Aurosal
2) Proses informasi konsumen
3) Evaluasi Merek
4) Pembelian
5) Evaluasi sesudah pembelian
Pengambilan keputusan yang komplek seringnya untuk produk berkategori :
• Barang dengan harga tinggi
• Barang yang mempunyai resiko penampilan seperti mobil dan produk medis
• Barang yang kompleks seperti komputer
• Barang special seperti peralatan olah raga, perabot
• Barang yang berhubungan dengan ego seseorang seperti pakaian, kosmetik.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DENGAN KETERLIBATAN YANG RENDAH

Chapter ini membahas pilihan konsumen dalam situasi keterlibatan yang rendah. Keterlibatan pembelian yang rendah dimana konsumen tidak mempertimbangkan kepentingan produk dalam sistem kepercayaannya dan tidak begitu memperhatikan identifikasi suatu produk.
Pemasar mencoba untuk menciptakan keterlibatan konsumen dengan produknya karena keterlibatan konsumen akan cenderung kepada kesetiaan merek dan mencegah konsumen mencari produk saingan. Permasar mencoba menciptakan keterlibatan dengan differensiasi merek melalui pencari periklanan yang bisa memenuhi kebutuhan pembeli. Contoh untuk jenis sereal untuk dewasa pada mulanya adalah produk dengan keterlibatan yang rendah, setelah Kellog memulai menambah nutrisi dan manfaat kesehatan maka tingkat keterlibatan meningkat..

Tiga Teori Dasar Pemahaman Tingkat Pengambilan Keputusan yang Rendah :
��Theory of passive learning ( Krugman ); menyatakan bahwa apabila konsumen tidak terlibat, konsumen tidak melakukan evaluasi secara kognitip terhadap pesan periklanan. Eksposur periklanan dapat terjadi tanpa recalldan luas.
��Theory of social judgement (Sherif), menyatakan bahwa kondisi
keterlibatan yang rendah, konsumen mempertimbangkan beberapa merek, dan dalam mengevaluasi merek menggunakan sedikit atribut.
��The Elaboration likelihood model ( Petty & Cacioppo’s) menyatakan bahwa ketidakterlibatan konsumen merupakan reaksi kepada dorongan tanpa pesan dalam komunikasi daripada pesan itu sendiri.

Empat Tipe Perilaku Konsumen
Berdasarkan pada tingkat keterlibatan dan pengambilan keputusan ada empat tipe perilaku konsumen :
Proses keterlibatan tinggi :
1. Pengambilan keputusan yang kompleks
2. Kesetiaan merek
Proses keterlibatan rendah :
3. pengambilan keputusan terbatas, dan
4. Inertia.

TIGA FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PILIHAN KONSUMEN
1. Konsumen Individu
Pilihan merek dipengaruhi oleh:
• Kebutuhan konsumen
• Persepsi atas karakteristik merek
• Sikap ke arah pilihan. Sebagai tambahan, pilihan merek dipengaruhi oleh demografi konsumen, gaya hidup, dan karakteristik personalia.
2. Pengaruh Lingkungan
Lingkungan pembelian konsumen ditunjukkan oleh:
• Budaya (Norma kemasyarakatan, pengaruh kedaerahan atau kesukuan)
• Kelas sosial (keluasan grup sosial ekonomi atas harta milik konsumen)
• Grup tatap muka (teman, anggota keluarga, dan grup referensi)
• Faktor menentukan yang situasional (situasi dimana produk dibeli seperti keluarga yang menggunakan mobil dan kalangan usaha).
3. Marketing strategi
Merupakan variabel dimana pemasar mengendalikan usahanya dalam memberitahu dan mempengaruhi konsumen. Variabel-variabelnya adalah
- Barang
- Harga
- Periklanan
- Distribusi yang mendorong konsimen dalam proses pengambilan keputusan.


EMPAT TIPE PROSES PEMBELIAN KONSUMEN

• Proses “Complex Decision Making”, terjadi bila keterlibatan kepentingan tinggi pada pengambilan keputusan terjadi. Contoh pengambilan untuk membeli sistem fotografi elektronik seperti Mavica atau keputusan untuk membeli mobik. Dalam kasus seperti ini, konsumen secara aktif mencari informasi untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan pilihan beberapa merek dengan menetapkan kriteria tertentu seperti kemudahan dibawa dan resolusi untuk sistem kamera elektronik, dan untuk mobil adalah hemat, daya tahan tinggi, dan peralatan. Subjek pengambilan keputusan yang komplek adalah sangat penting. Konsep perilaku kunci seperti persepsi, sikap, dan pencarian informasi yang relevan untuk pengembangan strategi pemasaran.
• Proses “Brand Loyalty”. Ketika pilihen berulang, konsumen belajar dari pengalaman masa lalu dan membeli merek yang memberikan kepuasan den gan sedikit atau tidak ada proses pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Contoh pembelian sepatu karet basket merek Nike atau sereal Kellogg’s Nutrific. Dalam setiap kasus disini pembelian adalah penting untuk konsumen, sepatu basket karena keterlibatan kepentingan dalam olah raga, makanan sereal untuk orang dewasa karena kebutuhan nutrisi. Loyalitas merek muncul dari kepuasan pembelian yang lalu. Sehingga, pencarian informasi dan evaluasi merek terbatas atau tidak penting keberadaannya dalam konsumen memutuskan membeli merek yang sama.
• Proses “ Limited Decision Making “. Konsumen kadang-kadang mengambil keputusan walaupun mereka tidak memiliki keterlibatan kepentingan yang tinggi, mereka hanya memiliki sedikit pengalaman masa lalu dari produk tersebut. Konsumen membeli barang mencoba-coba untuk membandingkan terhadap makanan snack yang biasanya dikonsumsi. Pencarian informasi dan evaluasi terhadap pilihan merek lebih terbatas dibanding pada proses pengambilan keputusan yang komplek. Pengambilan keputusan terbatas juga terjadi ketika konsumen mencari variasi. Kepitusan itu tidak direncanakan, biasanya dilakukan seketika berada dalam toko. Keterlibatan kepentingan yang rendah, konsumen cenderung akan berganti merek apabila sudah bosan mencari variasi lain sebagai perilaku pencari variasi akan melakukan apabila resikonya minimal.
Catatan proses pengambilan keputusan adalah lebih kepada kekhasan konsumen daripada kekhasan barang. Karena itu tingkat keterlibatan kepentingan dan pengambilan keputusan tergantung lebih kepada sikap konsumen terhadap produk daripada karakteristik produk itu sendiri. Seorang konsumen mungkin terlibat kepentingan memilih produk makanan sereal dewasa karena nilai nutrisinya, konsumen lain mungkin lebih menekankan kepada kecantikan dan menggeser merek dalam mencari variasi.
• Proses “ Inertia “. Tingkat kepentingan dengan barang adalah rendah dan tidak ada pengambilan keputusan. Inertia berarti konsumen membeli merek yang sama bukan karena loyal kepada merek tersebut, tetapi karena tidak ada waktu yang cukup dan ada hambatan untuk mencari alternatif, proses pencarian informasi pasif terhadap evaluasi dan pemilihan merek. Robertson berpendapat bahwa dibawah kondisi keterlibatan kepentingan yang rendah “ kesetiaan merek hanya menggambarkan convenience yang melekat dalam perilaku yang berulang daripada perjanjian untuk membeli merek tersebut” contoh pembelian sayur dan kertas tisu.
Pengambilan keputusan konsumen menghubungkan konsep perilaku dan strategi pemasaran melalui penjabaran hakekat pengambilan keputusan konsumen. Kriteria apa yang digunakan oleh konsumen dalam memilih merek akan memberikan petunjuk dalam manajemenpengembangan.
Pengambilan keputusan konsumen adalah bukan proses yang seragam. Ada perbedaan antara
(1) Pengmbilan keputusan dan keputusan dengan keterlibatan kepentingan yang tinggi dan keputusan dengan keter-libatan kepentingan yang rendah.

5. Kesimpulan

Dari penguraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perriilaku konsumen merupakan proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Dimana di dalamnya dipengaruhi oleh faktor-faktor yang menyebabkan adanya perilaku konsumen secara umum atau faktor eksternal diantaranya : – konsumen individu – pengaruh lingkungan serta – marketing strategi, sedangkan faktor internal yang mempengaruhi adanya perilaku konsumen yaitu : motivasi, persepsi, pembentukan sikap dan integrasi.
Selain itu perilaku konsumen juga disasarkan pada 2 pendekatan yang berbeda yakni pendekatan ordinal dan pendekatan kardinal dimana dari asing-masing pendekatan tersebut memiliki kekurangan serta kelebihan tersendiri.

Daftar Pustaka
• library.usu.ac.id/download/fe/manajemen-hamidah.pdf
• bonteng.wordpress.com/2009/11/16/keputusan-pembelian/Tembolok - Mirip –
• id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_konsumenTembolok - Mirip –
• ressafauzi.wordpress.com/
• elegant27soul.wordpress.com/
• http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_konsumen
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/.../manajemen-hamidah.pd

Minggu, 09 Oktober 2011

Perilaku Konsumen dalam Menentukan Keputusan Pembelian untuk Produk Sepatu

1. LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari, sering dijumpai beragamnya kebutuhan konsumen. Berbeda individu, maka akan berbeda pula karakteristik kebutuhan dan keinginannya. Bila konsumen adalah seorang mahasiswa, maka kebutuhannya berkisar antara buku-buku penunjang mata kuliah, kendaraan, komputer/laptop,alat tulis dan lain sebagainya.
Disisi lain, bagi perusahan penyedia kebutuhan dan keinginan konsumen, akan sangat sulit baginya apabila banyak kompetitor yang juga memproduksi produk-produk serupa. Bila produsen tidak update, memahami dan membaca keinginan pasar dengan baik, maka lambat laun akan ditinggalkan oleh konsumen. Hal inilah yang menyebabkan persaingan dalam pasar produk semakin ketat karena setiap produsen berlomba-lomba merebut perhatian konsumen dengan aneka ragam, rupa, harga jual dan keunggulan produk masing-masing. Kompetisi tersebut akan terus berlanjut karena sejumlah merek baru terus bermunculan dengan berbagai macam varian. Banyaknya fenomena yang terjadi di pasar perdagangan menyebabkan penulis tertarik untuk meninjau lebih dalam, menganalisis perilaku konsumen dalam menentukan keputusan pembelian untuk produk sepatu.
2. PEMBAHASAN
Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Keputusan Pembelian menurut Schiffman dan Kanuk (2000 :437) adalah “the selection of an option from two or alternative choice”. Jadi, keputusan pembelian adalah suatu keputusan seseorang dimana dia memilih salah satu dari beberapa alternatif pilihan yang ada.
Pengambilan keputusan konsumen menghubungkan konsep perilaku dan strategi pemasaran.
Melalui penjabaran hakekat pengambilan keputusan konsumen. Kriteria apa yang digunakan oleh konsumen dalam memilih merek akan memberikan petunjuk dalam manajemen pengembangan strategi.
Pengambilan keputusan konsumen adalah bukan proses yang seragam. Ada perbedaan antara (1) pengambilan keputusan dan (2) keputusan dengan keterlibatan kepentingan yang tinggi dan keputusan dengan keterlibatan kepentingan yang rendah.

I. PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG KOMPLEK ( COMPLEKS DECISION MAKING)

Untuk memahami keputusan yang komplek maka perlu dipahami hakekat keterlibatan konsumen dengan suatu produk.
Kondisi keterlibatan konsumen akan suatu produk, apabila produk tersebut adalah :
1. Penting bagi konsumen karena image konsumen sendiri, misalnya pembelian mobil sebagai simbol status.
2. Memberikan daya tarik yang terus menerus kepada konsumen, misal dalam dunia mode ketertarikan konsumen model pakaian.
3. Mengandung resiko tertentu, misal resiko keuangan untuk membeli rumah, resiko teknologi untuk pembelian komputer.
4. Mempunyai ketertarikan emosional, misal pencinta musik membeli Sistem stereo yang baru.
5. Dikenal dalam kelompok grupnya atau “ badge “ value dari barang yang bersangkutan, seperti jaket kulit, mobil marsedes atau scarf dari Gucci.




Penelitian dalam pengambilan keputusan meliputi lima tahap :
1) Penetapan masalah
2) Pencarian informasi
3) Evaluasi terhadap pilihan
4) Pemilihan
5) Hasil dari pilihan

Langkah-langkah ini dapat ditransformasikan ke dalam tahap-tahap keterlibatan konsumen dalam pengambilan keputusan yang komplek :

1) Need Aurosal
2) Proses informasi konsumen
3) Evaluasi Merek
4) Pembelian
5) Evaluasi sesudah pembelian
Pengambilan keputusan yang komplek seringnya untuk produk berkategori :
• Barang dengan harga tinggi
• Barang yang mempunyai resiko penampilan seperti mobil dan produk medis
• Barang yang kompleks seperti komputer
• Barang special seperti peralatan olah raga, perabot
• Barang yang berhubungan dengan ego seseorang seperti pakaian, kosmetik.


PENGAMBILAN KEPUTUSAN DENGAN KETERLIBATAN YANG RENDAH

Chapter ini membahas pilihan konsumen dalam situasi keterlibatan yang rendah. Keterlibatan pembelian yang rendah dimana konsumen tidak mempertimbangkan kepentingan produk dalam sistem kepercayaannya dan tidak begitu memperhatikan identifikasi suatu produk.
Pemasar mencoba untuk menciptakan keterlibatan konsumen dengan produknya karena keterlibatan konsumen akan cenderung kepada kesetiaan merek dan mencegah konsumen mencari produk saingan. Permasar mencoba menciptakan keterlibatan dengan differensiasi merek melalui pencari periklanan yang bisa memenuhi kebutuhan pembeli. Contoh untuk jenis sereal untuk dewasa pada mulanya adalah produk dengan keterlibatan yang rendah, setelah Kellog memulai menambah nutrisi dan manfaat kesehatan maka tingkat keterlibatan meningkat..

Tiga Teori Dasar Pemahaman Tingkat Pengambilan Keputusan yang Rendah :
􀂙Theory of passive learning ( Krugman ); menyatakan bahwa apabila konsumen tidak terlibat, konsumen tidak melakukan evaluasi secara kognitip terhadap pesan periklanan. Eksposur periklanan dapat terjadi tanpa recalldan luas.
􀂙Theory of social judgement (Sherif), menyatakan bahwa kondisi
keterlibatan yang rendah, konsumen mempertimbangkan beberapa merek, dan dalam mengevaluasi merek menggunakan sedikit atribut.
􀂙The Elaboration likelihood model ( Petty & Cacioppo’s) menyatakan bahwa ketidakterlibatan konsumen merupakan reaksi kepada dorongan tanpa pesan dalam komunikasi daripada pesan itu sendiri.









Empat Tipe Perilaku Konsumen
Berdasarkan pada tingkat keterlibatan dan pengambilan keputusan ada empat tipe perilaku konsumen :
Proses keterlibatan tinggi :
1. Pengambilan keputusan yang kompleks
2. Kesetiaan merek
Proses keterlibatan rendah :
3. pengambilan keputusan terbatas, dan
4. Inertia.

TIGA FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PILIHAN KONSUMEN
1. Konsumen Individu
Pilihan merek dipengaruhi oleh:
• Kebutuhan konsumen
• Persepsi atas karakteristik merek
• Sikap ke arah pilihan. Sebagai tambahan, pilihan merek dipengaruhi oleh demografi konsumen, gaya hidup, dan karakteristik personalia.
2. Pengaruh Lingkungan
Lingkungan pembelian konsumen ditunjukkan oleh:
• Budaya (Norma kemasyarakatan, pengaruh kedaerahan atau kesukuan)
• Kelas sosial (keluasan grup sosial ekonomi atas harta milik konsumen)
• Grup tatap muka (teman, anggota keluarga, dan grup referensi)
• Faktor menentukan yang situasional (situasi dimana produk dibeli seperti keluarga yang menggunakan mobil dan kalangan usaha).
3. Marketing strategi
Merupakan variabel dimana pemasar mengendalikan usahanya dalam memberitahu dan mempengaruhi konsumen. Variabel-variabelnya adalah
- Barang
- Harga
- Periklanan
- Distribusi yang mendorong konsimen dalam proses pengambilan keputusan.


EMPAT TIPE PROSES PEMBELIAN KONSUMEN

• Proses “Complex Decision Making”, terjadi bila keterlibatan kepentingan tinggi pada pengambilan keputusan terjadi. Contoh pengambilan untuk membeli sistem fotografi elektronik seperti Mavica atau keputusan untuk membeli mobik. Dalam kasus seperti ini, konsumen secara aktif mencari informasi untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan pilihan beberapa merek dengan menetapkan kriteria tertentu seperti kemudahan dibawa dan resolusi untuk sistem kamera elektronik, dan untuk mobil adalah hemat, daya tahan tinggi, dan peralatan. Subjek pengambilan keputusan yang komplek adalah sangat penting. Konsep perilaku kunci seperti persepsi, sikap, dan pencarian informasi yang relevan untuk pengembangan strategi pemasaran.
• Proses “Brand Loyalty”. Ketika pilihen berulang, konsumen belajar dari pengalaman masa lalu dan membeli merek yang memberikan kepuasan den gan sedikit atau tidak ada proses pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Contoh pembelian sepatu karet basket merek Nike atau sereal Kellogg’s Nutrific. Dalam setiap kasus disini pembelian adalah penting untuk konsumen, sepatu basket karena keterlibatan kepentingan dalam olah raga, makanan sereal untuk orang dewasa karena kebutuhan nutrisi. Loyalitas merek muncul dari kepuasan pembelian yang lalu. Sehingga, pencarian informasi dan evaluasi merek terbatas atau tidak penting keberadaannya dalam konsumen memutuskan membeli merek yang sama.
• Proses “ Limited Decision Making “. Konsumen kadang-kadang mengambil keputusan walaupun mereka tidak memiliki keterlibatan kepentingan yang tinggi, mereka hanya memiliki sedikit pengalaman masa lalu dari produk tersebut. Konsumen membeli barang mencoba-coba untuk membandingkan terhadap makanan snack yang biasanya dikonsumsi. Pencarian informasi dan evaluasi terhadap pilihan merek lebih terbatas dibanding pada proses pengambilan keputusan yang komplek. Pengambilan keputusan terbatas juga terjadi ketika konsumen mencari variasi. Kepitusan itu tidak direncanakan, biasanya dilakukan seketika berada dalam toko. Keterlibatan kepentingan yang rendah, konsumen cenderung akan berganti merek apabila sudah bosan mencari variasi lain sebagai perilaku pencari variasi akan melakukan apabila resikonya minimal.
Catatan proses pengambilan keputusan adalah lebih kepada kekhasan konsumen daripada kekhasan barang. Karena itu tingkat keterlibatan kepentingan dan pengambilan keputusan tergantung lebih kepada sikap konsumen terhadap produk daripada karakteristik produk itu sendiri. Seorang konsumen mungkin terlibat kepentingan memilih produk makanan sereal dewasa karena nilai nutrisinya, konsumen lain mungkin lebih menekankan kepada kecantikan dan menggeser merek dalam mencari variasi.
• Proses “ Inertia “. Tingkat kepentingan dengan barang adalah rendah dan tidak ada pengambilan keputusan. Inertia berarti konsumen membeli merek yang sama bukan karena loyal kepada merek tersebut, tetapi karena tidak ada waktu yang cukup dan ada hambatan untuk mencari alternatif, proses pencarian informasi pasif terhadap evaluasi dan pemilihan merek. Robertson berpendapat bahwa dibawah kondisi keterlibatan kepentingan yang rendah “ kesetiaan merek hanya menggambarkan convenience yang melekat dalam perilaku yang berulang daripada perjanjian untuk membeli merek tersebut” contoh pembelian sayur dan kertas tisu.
Pengambilan keputusan konsumen menghubungkan konsep perilaku dan strategi pemasaran melalui penjabaran hakekat pengambilan keputusan konsumen. Kriteria apa yang digunakan oleh konsumen dalam memilih merek akan memberikan petunjuk dalam manajemen pengembangan.
Pengambilan keputusan konsumen adalah bukan proses yang seragam. Ada perbedaan antara
(1) Pengmbilan keputusan dan keputusan dengan keterlibatan kepentingan yang tinggi dan keputusan dengan keter-libatan kepentingan yang rendah.








Daftar Pustaka
• library.usu.ac.id/download/fe/manajemen-hamidah.pdf
• bonteng.wordpress.com/2009/11/16/keputusan-pembelian/Tembolok - Mirip –
• id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_konsumenTembolok - Mirip –
• ressafauzi.wordpress.com/
• elegant27soul.wordpress.com/
• http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_konsumen
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/.../manajemen-hamidah.pd

Jumat, 13 Mei 2011

Kewarganegaraan

Merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
A. UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA
1. Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
2. Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no m.01-hl.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
4. Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia no m.02-hl.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
5. Peraturan Pemerintah no m.80-hl.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda

B. TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pendaftaran WNI
Sehubungan dengan telah berlakunya Undang Undang RI Nomor. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang Undang tersebut mereka-mereka yang tersebut di bawah ini dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Repubilk Indonesia, dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Perwakilan RI setempat.
Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengakibatkan Dwi-kewarganegaraan.
1. Sesuai dengan UU RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia adalah:
a. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
c. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin;
d. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
e. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA);
f. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.
2. Anak-anak yang lahir SEBELUM UU RI No. 12 Tahun 2006 disahkan (tanggal 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun/belum kawin) dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun atau paling lambat sampai dengan tanggal 01 Agustus 2010.
3. Pendaftaran tersebut pada angka 2 di atas, dilakukan oleh salah seorang orang tua atau wali si anak dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.6.000,- (Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Perwakilan Republik Indonesia)
4. Permohonan Pendaftaran harus dilampiri dengan:
a. Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang disahkan oleh Perwakilan RI;
b. Surat Pernyataan Orang Tua atau Wali bahwa anak belum kawin (Anak yang sudah berusia 16 tahun atau lebih);
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor salah satu orang tua anak yang masih berlaku, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
d. Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6cm sebanyak 6 (enam) lembar;
e. Fotokopi paspor anak bagi anak yang telah memiliki paspor, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
f. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah, harus melampirkan fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Surat Talak/Akte Kematian salah seorang orang tua anak, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
g. Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan Akte Pengakuan atau Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh Perwakilan RI;
5. Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikan/meneruskan permohonan pendaftaran tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk menetapkan Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia akan disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia kepada Pemohon, setelah menerima Keputusan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI.
7. Bagi anak-anak yang lahir SETELAH UU RI No. 12 Tahun 2006 disahkan (setelah 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun/belum kawin) permohonan kewarganegaraan tidak perlu mendapatkan persetujuan Keputusan dari Menteri Hukum dan Ham melainkan dapat langsung diproses oleh kepala Perwakilan RI. Sedang proses permohonan pendaftaran pada angka 3 dan 4 di atas tetap berlaku sama.
8. Apabila kemudian dalam hal status Kewarganegaraan RI terhadap anak-anak tersebut di atas berakibat anak berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.


II. Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih, tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum UU Nomor. 12 Tahun 2006 berlaku, dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Repubik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun, atau paling lambat sampai dengan tanggal 01 Agustus 2009, sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
2. Pendaftaran tersebut pada angka 1, diajukan oleh Pemohon dengan mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.6.000,- (Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Perwakilan Republik Indonesia)
3. Permohonan Pendaftaran Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI harus dilampiri dengan:
a. Fotokopi Kutipan akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
b. Fotokopi Paspor Republik Indonesia/surat yang bersifat paspor/surat-surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi warga Negara Indonesia, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
c. Fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Surat Talak/Akte Kematian isteri/suami Pemohon, yang disahkan oleh Perwakilan RI, bagi Pemohon yang telah kawin/cerai;
d. Fotokopi kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
e. Pernyataan Tertulis bermeterai Rp.6.000,- bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh, serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. (Formulir Pernyataan tersedia di Perwakilan RI).
f. Pernyataan Tertulis bermeterai Rp.6.000,- bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh kewarganegaraan RI (Formulir Pernyataan tersedia di Perwakilan RI);



g. Daftar Riwayat Hidup Pemohon;
h. Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6cm sebanyak 6 (enam) lembar.
4. Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikan/meneruskan permohonan pendaftaran tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk menetapkan Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Keputusan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia akan diberitahukan kepada Pemohon setelah Perwakilan Republik Indonesia menerima Keputusan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi
1. www.indonesia-capetown.org.za/UU_Kewargaan.html - Tembolok - Mirip
2. id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan - Tembolok - Mirip
3. tunas63.wordpress.com/.../syarat-menjadi-wni-warga-negara-indonesia/ - Tembolok - Mirip

PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesame umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan
Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.

PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA MENURUT
ISLAM
Kerukunan umat beragama dalam islam yakni Ukhuwah Islamiah. Ukhuah islamiah berasl dari kata dasar “Akhu” yang berarti saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah” sebagai kata jadian dan mempunyai pengertian atau menjadi kata benda abstrak persaudaraan, persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan. Sedangkan Islaiyah berasal dari kata Islam yang dalam hal ini menjadi atau memberi sifat Ukhuwah, sehingga jika dipadukan antara kata Ukhuwah dan Islamiyah akan berarti persaudaraan islam atau pergaulan menurut islam.
Dapat dikatakan bahwa pengertian Ukhuah Islamiyah adalah gambaran tentang hubungan antara orang-orang islam sebagai satu persaudaraan, dimana antara yang satu dengan yang lain seakan akan berada dalam satu ikatan. Ada hadits yang mengatakan bahwa hubungan persahabatan antara sesame islam dalam menjamin Ukhuwah Islamuah yang berarti bahwa antara umat islam itu laksana satu tubuh, apabila sakit salah satu anggota badan itu, maka seluruh badan akan merasakan sakitnya. Dikatakan juga bahwa umat muslim itu bagaikan sutu bangunan yang saling menunjang satu sama lain.
Pelaksanaan Ukhuwah Islamiyah menjadi actual, bila dihubungkan dengan masalah solidaritas social. Bagi umat Islam, Ukhuwah Islamiyah adalah suatu yang masyru’ artinya diperintahkan oleh agama. Kata persatuan, kesatuan, dan solidaritas akan terasa lebih tinggi bobotnya bila disebut dengan Ukhuwah. Apabila bila kata Ukhuwah dirangkaikan dengan kata Islamiyah, maka ia akan menggambarkan satu bentuk dasar yakni Persaudaraan Islam merupakan potensi yang obyektif.
Ibadah seperti zakat, sedekah, dan lain-lain mempunyai hubungan konseptual dengan cita ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah itu sendiri bukanlah tujuan, Ukhuwah Islamiyah adalah kesatuan yang menjelmakan kerukunan hidup umat dan bangs, juga untuk kemajuan agama, Negara, dan kemanusiaan. “Janganlah bermusuh- musuhan, maka Allah menjinakan antara hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara” (QS. Ali Imran: 103)
Artinya: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai dan berselisih sesudah dating keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang0orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Ali Imran 105).
MANFAAT KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Umat Beragama Diharapkan Perkuat Kerukunan Jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memberikan stabilitas dan kemajuan negara
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni berharap dialog antar-umat beragama dapat memperkuat kerukunan beragama dan menjadikan agama sebagai faktor pemersatu dalam kehidupan berbangsa.
"Sebab jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memberikan sumbangan bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara," katanya dalam Pertemuan Besar Umat Beragama Indonesia untuk Mengantar NKRI di Jakarta, Rabu.
Pada pertemuan yang dihadiri tokoh-tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu itu Maftuh menjelaskan, kerukunan umat beragama di Indonesia pada dasarnya telah mengalami banyak kemajuan dalam beberapa dekade terakhir namun beberapa persoalan, baik yang bersifat internal maupun antar-umat beragama, hingga kini masih sering muncul.
Menurut dia, kondisi yang demikian menunjukkan bahwa kerukunan umat beragama tidak bersifat imun melainkan terkait dan terpengaruh dinamika sosial yang terus berkembang. "Karena itu upaya memelihara kerukunan harus dilakukan secara komprehensif, terus-menerus, tidak boleh berhenti," katanya.
Dalam hal ini, Maftuh menjelaskan, tokoh dan umat beragama dapat memberikan kontribusi dengan berdialog secara jujur, berkolaborasi dan bersinergi untuk menggalang kekuatan bersama guna mengatasi berbagai masalah sosial termasuk kemiskinan dan kebodohan.
Ia juga mengutip perspektif pemikiran Pendeta Viktor Tanja yang menyatakan bahwa misi agama atau dakwah yang kini harus digalakkan adalah misi dengan tujuan meningkatkan sumber daya insani bangsa, baik secara ilmu maupun karakter. "Hal itu kemudian perlu dijadikan sebagai titik temu agenda bersama lintas agama," katanya
Mengelola kemajemukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat Indonesia memang majemuk dan kemajemukan itu bisa menjadi ancaman serius bagi integrasi bangsa jika tidak dikelola secara baik dan benar.
"Kemajemukan adalah realita yang tak dapat dihindari namun itu bukan untuk dihapuskan. Supaya bisa menjadi pemersatu, kemajemukan harus dikelola dengan baik dan benar," katanya. Ia menambahkan, untuk mengelola kemajemukan secara baik dan benar diperlukan dialog berkejujuran guna mengurai permasalahan yang selama ini mengganjal di masing-masing kelompok masyarakat.
"Karena mungkin masalah yang selama ini terjadi di antara pemeluk agama terjadi karena tidak sampainya informasi yang benar dari satu pihak ke pihak lain. Terputusnya jalinan informasi antar pemeluk agama dapat menimbulkan prasangka- prasangka yang mengarah pada terbentuknya penilaian negatif," katanya.
Senada dengan Ma'ruf, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia Mgr.M.D Situmorang, OFM. Cap mengatakan dialog berkejujuran antar umat beragama merupakan salah satu cara untuk membangun persaudaraan antar- umat beragama.
Menurut dia, tema dialog antar-umat beragama sebaiknya bukan mengarah pada masalah theologis, ritus dan cara peribadatan setiap agama melainkan lebih ke masalah- masalah kemanusiaan. "Dalam hal kebangsaan, sebaiknya dialog difokuskan ke moralitas, etika dan nilai spiritual," katanya.


Ia juga menambahkan, supaya efektif dialog antar-umat beragama mesti "sepi" dari latar belakang agama yang eksklusif dan kehendak untuk mendominasi pihak lain. "Sebab untuk itu butuh relasi harmonis tanpa apriori, ketakutan dan penilaian yang dimutlakkan. Yang harus dibangun adalah persaudaraan yang saling menghargai tanpa kehendak untuk mendominasi dan eksklusif," katanya.
Menurut Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Budi S Tanuwibowo, agenda agama-agama ke depan sebaiknya difokuskan untuk menjawab tiga persoalan besar yang selama ini menjadi pangkal masalah internal dan eksternal umat beragama yakni rasa saling percaya, kesejahteraan bersama dan penciptaan rasa aman bagi masyarakat. "Energi dan militansi agama seyogyanya diarahkan untuk mewujudkan tiga hal mulia itu," demikian Budi S Tanuwibowo.


Referensi
www.scribd.com/.../Makalah-Kerukunan-Antar-Umat-Beragama - Tembolok - Mirip

MUSYAWARAH

Definisi musyawarah, musyawarah menurut bahasa berasal Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Sedang menurut istilah; musyawarah adalah perundingan antara dua orang atau lebih untuk memutuskan masalah secara bersama-sama sesuai dengan yang diperintahkan Allah.
Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2092968-pengertian-musyawarah/#ixzz1MEsS0af2

HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA

1.Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu
dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daer(ah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang- undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.


Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Referensi
www.crayonpedia.org/.../Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1 - Tembolok - Mirip

NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA,DAN BERNEGARA

Dalam kehidupan sehari-hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai,individu,atau anggota masyarakat selalu membutuhkan,.bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam pembelajaran inikalian akan mempelajari tentang norma-norma yang berlaku dalam kehidupanbermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian
diharapkanmampu :mendeskripsikan hakikat,norma--norma,kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat; menjelaskan arti penting hukum bagi
masyarakat; dan menerapkan norma-norma, kebiasaan,adat istiadat, dan peraturan yang berlaku,dalam,kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara

A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN
PERATURAN DALAM MASYARAKAT

1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakaninteraksi dengan teman-teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :

1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.




2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat.
3. Hubungan Antar-Norma

Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.

Referensi
www.crayonpedia.org/.../Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1 - Tembolok - Mirip

Pengertian & Macam/Jenis Norma

Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
Referensi
organisasi.org/pengertian-macam-jenis-norma-agama-kesusilaan-kesopanan-kebiasaan-hukum - Tembolok – Mirip

Pengertian Etika, Moral dan Etiket

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
PENGERTIAN MORAL
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1. Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.




Perbedaan Etiket dengan Etika
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu :
1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.
2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
4.. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.
Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.
Referensi
 massofa.wordpress.com/.../pengertian-etika-moral-dan-etiket/ - Tembolok - Mirip

Rabu, 06 April 2011

Toleransi

Toleransi adalah istilah dalam konteks sosial, budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Contohnya adalah toleransi beragama, dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya.[1] Istilah toleransi juga digunakan dengan menggunakan definisi "kelompok" yang lebih luas, misalnya partai politik, orientasi seksual, dan lain-lain. Hingga saat ini masih banyak kontroversi dan kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi, baik dari kaum liberal maupun konservatif.
Toleransi Antar Umat (Beragama)
Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan negeri Indonesia yang menyatakan keanekaragaman orang, sosial, budaya, agama, dan lain-lain yang mengisi bumi pertiwi ini. Suatu konflik akan dekat kehadirannya dalam suatu keanekaragaman. Konflik mempunyai sisi negatif yang kental yang seyogyanya harus dihindari. Konflik dapat menimbulkan huru-hara dan kehancuran di muka bumi ini. Toleransi datang sebagai obat untuk menghilangkan konflik. Toleransi antar umat beragama menjadi salah satu ciri utama negara Indonesia, disamping prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, dan gotong royong. Agama Islam yang merupakan agama terbesar yang ada di bumi Indonesia terlihat turut mengusung toleransi antar umat beragama tersebut, dengan acuan hukum “lakum dinnukum waliadin”, bagimu agama-mu bagiku agama-ku.
Selama orde baru, serasa toleransi antar umat beragama berjalan dengan sempurna. Mesjid didirikan berdampingan dengan gereja, dan pure. Doa bersama antar umat beragama kerap digaungkan. Selama 30 tahun lebih toleransi antar umat beragama nyaris tanpa cacat. Kemudian apa yang terjadi dengan toleransi setelah memasuki era reformasi yang mengusung nilai-nilai luhur demokrasi? konflik Ambon, konflik poso muncul sebagai berita utama. Teror bom muncul dimana-mana. Tragedi bom bali 1 dan 2 terkenal sampai ke seluruh dunia.
Siaran di televisi memperlihatkan suatu ormas yang dengan gagah beraninya mematahkan stik bilyard, serta menjungkir balikan meja bilyard dengan dalih mengusung toleransi penghormatan bulan suci ramadhan. Tempat hiburan diskotek, pelipuran, dan life music R&B dirazia dengan dalih mengganggu kekhusuan umat berpuasa. Padahal tempat-tempat tersebut kan kedap suara jadi dimana letak mengganggunya? Yang menyedihkan melihat suatu golongan minoritas seperti ahmadiah, dan golongan yang mengejawantahkan ayat alquran kedalam bahasa kaumnya supaya lebih dimengerti, diusir dan dihancurkan. Yang paling menyakitkan melihat berita tentang penyitaan ketel warung nasi padang yang buka di siang hari ketika bulan puasa, dalihnya mengganggu orang yang sedang berpuasa, padahal warungnya sudah pake gorden dan pedagang nasi tersebut butuh hidup.
Kemana kemudian perginya nilai toleransi antar umat (beragama) tersebut? Atau kah memang tidak seharusnya ada toleransi antar umat (beragama)? Mungkin-kah selama 30 tahun sebetulnya orang-orang hidup dengan kemunafikan mengusung nilai toleransi, sementara dalam dirinya bergejolak nafsu penghancuran? Sulit kiranya untuk mencari jawaban pastinya. Namun demikian patut kita renungkan, setidaknya tidak ada yang protes ketika adzan awal jam 3 pagi dikumandangkan dengan sound sistem yang rebek, yang mungkin saja akan mengganggu orang tidur yang mereka tidak tahu itu nyanyian atau lagu apa yang dikumandangkan atau apa artinya.

Referensi
1. www.id.wikipedia.org/wiki/Toleransi - Tembolok - Mirip
2. www.geodesy.gd.itb.ac.id/heri/?p=40 - Tembolok - Mirip

Demokrasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari


Demokrasi, karena mereka inginkan yang terbaik.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat[1] Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.[1]
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[2] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[3] yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[4]
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.[5] Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.[5] Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.[6] Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.[6] Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.[7] Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.[8] Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[9] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini.[10] Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.[10]
Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."[12] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[12]
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[13] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:[13]
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat).[14] Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[14] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.[14]
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Referensi
1. ab "Membela kebebasan: percakapan tentang demokrasi liberal", Pustaka Alvabet, 2006, 9793064323, 9789793064321.
2. ^ "Democracy Conference". Innertemple.org.uk. http://www.innertemple.org.uk/index.php?option=com_content&view=article&id=250&Itemid=198. Diakses pada 22 Agustus 2010.