Tugas
Kelompok Softskill
Etika Bisnis
Disusun Oleh :
Desy Arisyandi 14209535
Harshella 13209936
Ira Affiana 13209266
A. Iklan Pengharum Pakaian
Dalam
dunia bisnis banyak perusahaan yang bersaing untuk mendapatkan posisi no 1
menurut pandangan masyarakat. Mereka bersaing dengan mengeluarkan produk baru
dengan slogan dan kemasan yang baru. Seringkali perusahaan sejenis melakukan
promosi secara besar-besaran antara lain dengan menyewa model iklan terkenal
agar masyarakat percaya bahwa produk tersebut memiliki kualitas yang bagus,
sehingga dapat menarik perhatian dan daya beli masyarakat untuk menggunakan
produk yang ditawarkan oleh perusahaan. Banyak cara lain yang digunakan untuk
mempromosikan produk salah satunya dengan mengadakan “Diskon” atau harga
“Promo” ketika awal peluncuran produk yang di keluarkan.
Iklan
televisi yang saat ini lebih sering digunakan oleh perusahaan untuk memasarkan
produk, karena televisi dapat menunjukkan bentuk fisik atau kemasan asli,
terlebih lagi dengan model iklan dan bahasa yang menarik. Ada beberapa iklan
yang satu jenis berlomba-lomba melakukan promosi sampai menjelek-jelekan atau
menyindir produk tersebut satu sama lain. Bahasa yang digunakan , contoh
kemasan yang di tampilkan oleh si pesaing menunjukkan bahwa produk nya lah yang
lebih bagus dari pada produk lainnya.
Diambil
dari contoh kasu iklan pewangi dan pengharum pakaian seperti Molto, Softener So
Klin, dan Downy. Ketiga produk yang disebutkan tadi memiliki slogan dan ciri
khas tersendiri. Dalam penayangan yang di iklan kan di televisi produk-produk
tersebut menunjukkan kelebihan mereka di banding produk lainnya. Contoh nya:
1. Iklan
Molto Ultra
Melakukan perkerjaan rutin rumah tangga
seringkali memakan waktu yang tidak sedikit, termasuk saat mencuci. Mulai dari
memilah, merendam hingga membilas pakaian. Untuk hasil yang terbaik para ibu
rela menghabiskan waktu dan tenaga untuk membilas cuciannya hingga tiga kali.
PT Unilever yang telah menemani masyarakat Indonesia selama 75 tahun memberikan
solusinya.
Terobosoan Molto Ultra Sekali
Bilas adalah varian baru yang mempermudah ibu ketika membilas. Cukup satu kali
bilas busa hilang dan tidak meninggalkan residu deterjen.praktis dan hemat air.
Kelebihan Molto Ultra Sekali Bilas
yaitu mengusung teknologi baru, yaitu bahan penghilang busa yang dapat
menghilangkan busa seketika hanya dalam sekali bilas. Kebiasaan mencuci hingga
tiga kali pembilasan yang menghabiskan banyak tenaga dan waktu dapat teratasi
dengan sekali bilas.
2.
Iklan Softener So Klin
Iklan Softener Soklin
dengan slogan “ Softener So Klin Pengharum pakaian Lembut Ditangan” . Adapun
Slogan Terbaru dari kemasan yang baru dari produk ini yaitu “Dengan PARFUM
BOOSTER Technology Wangiya Nempel Terus dan Terus”. Nilai tambah dari iklan ini
yaitu memakai model artis Indonesia yaitu Naysila Mirdad. Dalam iklan di
ceritakan seorang gadis yang sedang sibuk dan bingung memilih gaun untuk
dikenakan nanti ketika bertemu dengan kekasihnya. Alhasil si ibu dari gadis
tersebut mencarikan solusi yaitu dengan menunjukkan gaun miliknya ketika masih
muda dulu yang tersimpan rapih dan waran yang tetap asli. Kemudian si ibu
memberikan gaun miliknya untuk sang putri tercinta agar terlihat cantik di mata
kekasih nya.
Dari alur cerita
iklan nya menunjukkan bahwa pewangi tersebut tidak akan merusak tangan dan
lembut jika disentuh, membuat warna baju lama tidak pudar dan harum sepanjang
hari.
3.
Iklan Downy
Dalam kehidupan sehari-hari, kita
para penonton sering di suguhkan iklan-iklan yang banyak pilihan, mereka
bersaing memperkenalkan produk mereka masing- masing. Downy pengharum dan
pelicin pakaian telah mampu bersaing dengan pengharum pakaian lain di
Indonesia. Keharuman downy yang sebanding dengan parfum mahal, mampu memikat
para konsumen di Indonesia yang ingin mencoba dan menggunakan Downy.
Perbandingan yang dilakukan pengharum pakaian Downy dengan pengharum pakaian
lain, secara tidak langsung telah menujukan produk ini telah di tunjuk
masyarakat untuk di gunakan.
B. Segi Persaingan Iklan.
Iklan pewangi pakaian Molto (versi Novita Angie yang
lagi kebingungan memilih pewangi pakaian). Dalam iklan tersebut, jelas sekali
model iklan menunjukkan kemasan pewangi pakaian Downy (produk baru). Kemasan
botol Downy bercirikan lobang ditengah, jadi saya hafal betul dengan
kemasannya. Kenapa harus menunjukkan langsung. Apa tidak bisa gambarnya di
buramkan?
Kaitan Iklan dengan Analisis Etika
Bisnis
A.
Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu
diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern
untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi.
C.
Tata Krama Isi Iklan
1. Hak Cipta: Penggunaan
materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah.
2. Bahasa: (a)
Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak
sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan
penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
(b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor
satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”,
”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan
dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d)
Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk
yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau
lembaga yang berwenang.
3. Tanda Asteris (*): (a)
Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan,
membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga
sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan
sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi
penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda
tersebut.
4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya”
atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk
tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak
boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya
lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan
dengan jelas.
6. Pencantum Harga: Jika
harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan
jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga
tersebut.
7. Garansi: Jika
suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8. Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus
dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau
kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b)
Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah
diiklankannya.
9. Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa
takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk
tujuan positif.
10. Kekerasan: Iklan
tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang
merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11. Keselamatan: Iklan
tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya
jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan
seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan,
kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar,
sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi: Boleh
dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau
humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak
menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14. Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari
penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan
memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan Pangan: Iklan
tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak
pantas lain terhadap makanan atau minuman.
16. Penampilan Uang: (a)
Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan
norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun
pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian
rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak
sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format
frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada
media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
17. Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas
nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat
luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami,
tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat
dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen
tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga
penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun
harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
18. Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus
terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran
hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19. Perbandingan:
(a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek
teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan
langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu
penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut
harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi
penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan
pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
20. Perbandingan Harga: Hanya
dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus
diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
21. Merendahkan: Iklan
tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22. Peniruan: (a)
Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa
sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau
membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau
alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian
eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul,
slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik,
ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon
atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk
pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
23. Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah
ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang
berlebihan.
24. Ketiadaan Produk: Iklan
hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang
diiklankan tersebut.
25. Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih
ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26. Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau
seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
27. Khalayak Anak-anak: (a)
Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal
yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan
kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan
yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak
dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas,
dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua”
atau simbol yang bermakna sama.
D. Contoh gambar dari ketiga pengharum pakaian
1.
Molto Ultra pengharum pakaian:
2.
Softener So Klin pengharum pakaian:
3.
Downy pengharum pakaian
E. Analisis
Didalam etika bisnis dengan
keunggulan yang dimilikinya, produk ini diharapkan akan mendapatkan tempat yang
istimewa di tengah maraknya pasar produk pelembut dan pengharum pakaian. Menurut
hasil analisis dari kelompok kami, dari ketiga iklan pewangi pakaian tersebut,
memiliki sisi yang positif dengan adanya bukti bahwa masyarakat banyak
menggunakan di dalam kehidupan sehari-hari khususnya kalangan ibu rumah tangga.
Persaingan ketiga produk ini tidak
terlalu terlihat dan masih dalam batas wajar. Tidak ada kata-kata mengolok-olok
atau menjelekkan produk satu dengan yang lainnya. Walaupun gambar yang
digunakan relative lebih mirip dengan produk pesaing tetapi diantara satu dan
lain produk tida mencela produk pesaing. Sehingga walaupun mereka bersaing
mempromosikan produk mereka masing- masing, tetepi mereka dapat bersaing secara
sehat dan tidak menyinggung produk saingannya.
Penonton atau pemakai khususnya ibu-
ibu rumah tangga yang biasanya lebih sering menggunakan produk dari masing-
masing produk dapat dengan cermat teliti menggunakan dan memilih produk mana
yang lebih bagus dan menguntungkan bagi mereka. Bukan karna hanya dilihat dari
siapa pemeran iklan yang ada di iklan tetapi juga menimbang dari segi harga dan
keuntungan yang di dapatkan apabila menggunakan salah satu dari produk yang ada
di pasaran dan di iklankan di media televisi, radio ataupun majalah bahkan di
jejaring sosial.