KASUS
CSR merupakan suatu bentuk komitmen perusahaan untuk meningkatkan
kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan
mengkontribusikan sebagian sumber daya
perusahaan ( kotler dan nancy 2005 ),maka dari itu suatu perusahaan harus bisa
dan mampu mengendalikan program csr dengan sebaik mungkin agar perusahaan
tersebut bisa lebih sejahtera dan sukses.
TEORI
Menurut CSR
Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan
sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan
pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan,
komunitas dan lingkungan.
Corporate
Social Responsibility(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab
mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. contoh
bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada.
Corporate
Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang
mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era
dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih
penting daripada sekedar profitability.
Manfaat bagi
Masyarakat & Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan lebih berdampak positif
bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas
lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox,
2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi
pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya,
dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan
kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR
membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban
sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi
di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan
dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai
koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibility).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang
penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu,
pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan
bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi
proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi
proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau
pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Manfaat bagi
perusahaan
1. Meningkatkan
Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih
mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik
bagi masyarakat.
2. Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan
memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk
secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk
perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
3. Mengembangkan Kerja Sama dengan
Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan
kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus
dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah,
masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang
baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4. Membedakan Perusahaan dengan
Pesaingnya
Jika CSR dilakukan
sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan
komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan
produk atau jasa yang sama.
5. Menghasilkan Inovasi dan
Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR
yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas.
Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam
perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan
dalam bisnis global.
MODEL
CSR
Sedikitnya
ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di
Indonesia, yaitu:
1. Keterlibatan
langsung.
Perusahaan
menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri
kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.Untuk
menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat
seniornya,seperti corporate secretary atau public affair manager atau
menjadi bagian dari tugas pejabatpublic relation.
2. Melalui yayasan atau
organisasi sosial perusahaan.
Perusahaan
mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini
merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di
negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana
abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa
yayasan yang didirikan perusahaan diantaranya adalah Yayasan Coca Cola Company,
Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti Astra,
Yayasan Sahabat Aqua, GE Fund.
3. Bermitra dengan pihak
lain.
Perusahaan
menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi
non-pemerintah (NGO/ LSM), instansi pemerintah, universitas atau media massa,
baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
Beberapa lembaga sosial/Ornop yang bekerjasama dengan perusahaan dalam menjalankan
CSR antara lain adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan Anak
Indonesia (YKAI), Dompet Dhuafa; instansi pemerintah (Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia/LIPI, Depdiknas, Depkes, Depsos); universitas (UI, ITB, IPB); media
massa (DKK Kompas, Kita Peduli Indosiar).
4. Mendukung atau
bergabung dalam suatu konsorsium.
Perusahaan
turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang
didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola
ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah
pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh
perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif mencari mitra
kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program
yang disepakati bersama (Saidi, 2004:64-65).
Contoh
perusahaan yg telah menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT Bank Internasional Indonesia Tbk
menyelenggarakan program tanggung jawab sosial (CSR) bernama ‘BII Berbagi’.
Vice President Corporate CommunicationsBII, Esti Nugraheni menjelaskan, visi
dari program ini membantu masyarakat membangun masa depan yang lebih cerah.
BII Berbagi fokus pada tiga bidang
utama, yakni pendidikan ( education), kegiatan untuk mendukung hidup yang sehat
( promote healthy life), serta lingkungan dan kemasyarakatan ( environment
& community) dengan tetap memiliki kepekaan terhadap situasi yang terjadi
di Tanah Air, seperti jika terjadi bencana alam.
Di bidang pendidikan, BII menyadari
tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-citanya.
Itulah mengapa bank ini fokus di bidang pendidikan guna membantu mereka yang
kurang mampu dalam mencapai masa depan yang lebih cerah.
Program pendidikan yang dimaksud, di
antaranya beasiswa untuk siswa dan mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
Selain itu, juga ada program pengembangan kompetensi perilaku (softskill).
BII juga, lanjut Esti, aktif
mengunjungi sekolah ( school visit). ”Dalam pelaksanaan program ini akan dilakukan
serangkaian kegiatan, seperti pengajaran pengetahuan umum, ilmu perbankan
dasar, dan komputer,” paparnya.
Program CSR lainnya, adalah
mendukung pola hidup sehat melalui kegiatan olahraga, seperti pembentukan
spirit dan kultur untuk menjadi juara dan mewujudkan gaya hidup sehat, serta
peduli terhadap peningkatan gizi 5.000 anak di 20 kota di Indonesia yang
bekerja sama dengan World Food Programme (WFP). Peduli lingkungan, seperti
penanaman pohon juga menjadi salah satu poin penting program CSR bank ini.
Analisis
Menurut saya,untuk
melaksanakan CSR perusahaan harus mengakui bahwa permasalahan masyarakat adalah
milik mereka juga. Tidak hanya itu, perusahaan juga harus bersedia
menanganinya. Itu dasarnya untuk melaksanakan CSR. Jadi hanya dengan mengakui
masalah apa yang ada di masyarakat dan itu menjadi bagian mereka, maka CSR
lebih mudah dilakukan. Sebab suatu rencana strategis di belakang
program-program CSR bisa jadi akan memberi kontribusi bagi pengurangan kemiskinan
dan ketidakadilan sosial di Republik ini. Dua masalah utama yang harus segera
dihapus bersama agar martabat orang Indonesia tegak berdiri. Dapat disimpulkan
jika CSR sangat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meningkatkan image
perusahaan. Jadi, seharusnya dunia usaha tidak memandang CSR sebagai suatu
tuntutan represif dari masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan dunia usaha.
Sumber
http://koran.republika.co.id/koran/123/145312/Menggugat_CSR_Perbankan
http://beritaid.blogspot.com
Numpang nyoret ya gan
BalasHapushttp://www.108csr.com