Kasus
Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat
sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek
aktivitas bisnis untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku
usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang
merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah
lemahnya posisi konsumen.
Teori
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan
undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga
perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen,
serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Azas Perlindungan Konsumen
- Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah:
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
Tanggal 9 Juni 2010, Food and
Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor
Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai
persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie
dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan
di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” ucap Direktur Indofood Sukses
Makmur, Franciscus Welirang, Kamis (14/10) kemarin.
Dalam surat tersebut
dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan
pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,”
katanya.Dalam kasus penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni
lalu saat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari
Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk
Indofood tidak sesuai persyaratan FDA.
Franciscus Welirang didampingi
direktur Indofood lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010 Indofood merespon
surat itu. Namun, dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu
menyesuaikan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.Pada 2 Juli 2010
telah terjadi pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota
Kesepahaman.
Indomie sendiri, menurut
Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.Sejak
Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun
terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba
mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat
pengawet yang tidak sesuai.
Atas laporan inilah kemudian pihak Indofood
mencari fakta di Taiwan untuk mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.“Saat ini
kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan belum ada
pengumuman lebih lanjut,” ucapnya.
Analisis
Kasus
Dalam kasus diatas jika dilihat
dari segi etika bisnis kurangnya informasi dan komunikasi secara terperinci tentang
produk indofood tersebut terlihat jelas bahwa adanya kesimpang siuran tentang
pengawet yang tidak sesuai antara pihak FDA dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia
ditaiwan. Serta tidak adanya pengawasan yang ketat terhadap produk sehingga dapat
merugikan konsumen.
Dalam
UU hak konsumen Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.Para pelaku usaha
bidang pangan terutama pada makanan cepat saji seperti bakso, mie ayam dan
lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi makanannya bahkan
mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit konsumen dalam
mengetahui informasi komposisi bahan makanannya. Oleh karena
itu,kita sebagai konsumen harus bisa teliti sebelum membeli,membeli
sesuai dengan kebutuhan dan jangan lupa perhatiakan label keterangan barang
& masa kadaluarsa.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar